https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Saksi KPU Babel Ungkap Dalil Pemohon Bohong? Sebut Saksi 01 Tidak Ada di TPS

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
11 Februari 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Ada hal menarik yang terungkap dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang digelar pada Senin (10/2/2024) kemarin.

Pasalnya dalam sidang Panel 1 sesi pertama yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah itu, saksi yang dihadirkan KPU PBangka Belitung mengungkapkan bahwa saksi pemohon di TPS 005 Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang tidak ada di tempat saat terjadinya pembukaan kotak suara—akibat pemilih manula salah memasukan kertas suara Pilgub ke kotak suara Pilwako.

Dalam sidang ini, Pemohon adalah pasangan 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal yang ‘menggugat’ KPU Provinsi Bangka Belitung selaku Termohon, dan Pasangan 02 Hidayat Arsani-Helyana sebagai Pihak Terkait.

Hadir pula Ketua dan anggota Bawaslu Bangka Belitung selaku pihak pemberi keterangan beserta kuasa hukum masing-masing pihak dalam persidangan.

“Kami memanggil dan mengklarifikasi minta keterangan dari pihak KPPS, PPS, dan PPK untuk datang ke KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan terkait persoalan pembongkaran kotak di TPS 5, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari. Izin, Yang Mulia, keterangan dari mereka (Pemohon) bahwa saksi dari Pemohon melihat langsung tapi faktanya saksinya belum datang, Ketua,” ungkap anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira dalam kesaksiannya di persidangan.

Keterangan saksi ini langsung ditimpali Ketua MK Suhartoyo dengan pertanyaan “Oh, jadi saksinya belum datang?” dan dijawab “Saksi dari Pemohon belum hadir, Yang Mulia. Ketika pembongkaran kotak tersebut dilakukan,” kata Ridho.

Menurut Ridho, penegasan tidak adanya saksi Pemohon saat pembukaan kotak suara karena tertukar tersebut perlu disampaikan di muka sidang, sebab Pemohon mendalilkan dalam gugatan bahwa saksi Pemohon yang bernama Ekhsan melihat langsung pembongkaran kotak suara.

“Belum hadir, berbeda yang disanggahkan dari Pemohon ini saksi
bernama Ekhsan melihat langsung untuk pembongkaran kotaknya, Yang Mulia di halaman 99. Dari lihat dari pokok perkaranya, Yang Mulia. Di halaman 99,” tukasnya.

Selain itu, Ridho menjelaskan bahwa terkait Rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS, semua saksi pasangan 01 (pemohon) menandatangani C.Hasil dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus.
“Semua tanda tangan?,” tanya Suhartoyo.

“(Semua tanda tangan) dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus (di TPS). Di tingkat kecamatan itu 4 tanda tangan, 4 kecamatan tanda tangan, 3 tidak tanda tangan dari 7 total kecamatan yang ada di kota Pangkal Pinang,” jawab Ridho.

“Di kecamatan mana saja yang tidak tanda tangan?” tanya Suhartoyo. “Yang tidak tanda tangan itu di Kecamatan Bukit Intan, Girimaya dan Kecamatan Gerunggang,” kata Ridho.

“Alasannya apa ini tidak tanda tangan?,” ucap Suhartoyo mendalami keterangan Ridho.

“Alasannya mengikuti arahan dari atasan dan tim pemenangan calon. Itu dituangkan dalam kejadian khusus, Yang Mulia, tingkat kecamatan. Atas arahan dari atasan dan pimpinan untuk tidak menandatangani D.Hasil Pleno Kota Pangkalpinang. Ini ada kami bawa D.Hasilnya. Sama, sama alasannya. Kabupaten juga rekapitulasi di tingkat kota juga seperti itu,” tukas Ridho.

Penyataan komisioner Ridho di depan hakim panel I MK tersebut serupa dengan keterangan yang disampaikan Firman Aghriby. Ia mengatakan pembukaan kotak suara di TPS 005 Kejaksaan itu bertujuan untuk mengambil kertas surat suara yang telah dicoblos oleh seorang nenek-nenek yang salah salah memasukan kertas suara dari walikota ke gubernur.

“Izin, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Saya akan menerangkan terkait adanya pembukaan kotak suara di TPS 005,
Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kebetulan di lokasi TPS tersebut, saya sendiri, Yang Mulia untuk Saksi TPS-nya. Dimana pada saat itu kurang-lebih pukul 10.30, memang ada pembukaan kotak suara itu salah penempatan kertas suara dari wali kota ke gubernur. Itu seorang nenek-nenek tua, Yang Mulia,” paparnya.

“Saksinya 01 belum hadir?” tanya hakim konstitusi Suhartoyo.

“Keluyuran, Yang Mulia, belum hadir. Waktu itu saksinya Pemohon tidak ada,” jawab Firman yang merupakan saksi Pihak Terkait.

“Kemudian pada saat penghitungan suara, kan?” tanya Suhartoyo lagi.
“Pada saat penghitungan suara, saksi 01 itu telat, terlambat,” ujar Firman.

Lantas hakim Suhartoyo kembali menanyakan “Buka (kotak) suara juga. Kotak suara waktu dibuka sekitar jam 10.30 juga tidak hadir? Oke. Sampai kapan dia baru datang itu?,” tanyanya.

“Sekitar pukul 02.00 siang lewat kurang lebih. Itu baru proses penghitungan dimulai,” ungkap Firman.

Disisi lain saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberatan saksi pasangan 01 atau pemohon di TPS, Firman menegaskan tidak ada saksi pemohon yang keberatan dan seluruh saksi menandatangani C. Hasil.
“Sebenarnya tidak ada keberatan karena saksi dari 01 maupun 02
itu menandatangani C1.Hasil. Karena saya ini saksi juga di tingkat kecamatan, khususnya kecamatan Taman Sari, jadi tidak ada kejadian khusus dan saksi yang di Kecamatan Taman Sari tersebut juga dari Pasangan Paslon Nomor 1 itu menandatangani,” jelas Firman.

Pengurus Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengakui, ia ditugaskan menjadi saksi mulai dari TPS 005, saksi di rekapitulasi di kecamatan hingga saksi pasangan 02 Hidayat-Helyna di Kota Pangkalpinang, termasuk diberikan jabatan sebagai Koordinator Saksi se Pangkalpinang. Sehingga tidak ada masalah atau persoalan keberatan dari saksi pasangan 01.

“Terkait yang keberatan itu pernah disampaikan, tetapi itu sudah diselesaikan di TPS. KPU juga kemarin itu,” ujarnya.

Firman juga menerangkan bahwa saksi
paslon 01 tidak menandatangani D Hasil dan baru menyatakan keberatan, saat rapat pleno di tingkat kecamatan hingga KPU Kota Pangkalpinang setelah perolehan suara paslon 02 unggul dan para saksi mendapat perintah dari tim pemenangan paslon 01 yang dituliskan pada formulir kejadian khusus.

Sementara itu sebelumnya, ahli dari Termohon KPU Bangka Belitung, I Gusti Putu Artha menerangkan terkait saksi dan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara sedang berlangsung di TPS.

Menurutnya, kesalahan memasukan surat suara ke dalam kotak suara atau tertukar oleh pemilih, sehingga menyebabkan pembukaan kotak suara masih dapat ditolerir sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena yang dilarang membuka kotak suara tersebut apabila kotak suara berisi surat suara, formulir-formulir dan dokumen lainnya sudah disegel.

“Apa deskripsinya, sudah selesai, sudah dimasukkan semua formulir, di segel, dibuka. Itu yang salah, tapi dalam konteks ini ada aturannya tidak yang melarang dia, tidak ada. Saya mengatakan, oh, kasus seperti ini masih bisa dimaafkan
karena regulasinya dia tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak dalam konteks disegel ketika proses. Malah bagus dong, karena dengan segera bisa dipindahkan ininya mereka ngeh gitu,” paparnya di depan tiga hakim konstitusi Panel 1.

Menurut mantan Komisioner KPU RI ini, tim pemenangan pasangan calon juga harusnya menggembleng saksi dengan sangat baik. Jangan semua disalahkan pada penyelenggara pemilu.

“Nah, kalau ada persoalan di TPS itu, selesaikan di TPS itu. Ini pasti ribut di TPS tidak terselesaikan, nanti kan ada rekapitulasi di PPK, biasanya kan akan ribut di situ secara berjenjang gitu, pasti sudah ada”.

“Tapi saya harus mengatakan juga di kasus ini, ini kan mohon maaf karena kalah ada dalam kerangka ambang batas, kan baru harus cari-cari nih TPS mana yang bisa kita perkarakan kira-kira begitu, ya. Mohon maaf ini. Ya, kita kan harus buka-bukaan saja gitu. Karena kalau misalnya di bawah bisa ini, kalau kemudian temuan ini terjadi pada saat proses itu berlangsung di pertengahan saya masih
bisa maklumi. Tapi kalau temuan ini terjadi kemudian ketika perselisihan ini sedang mau disidangkan karena biar bisa karena ambang batas bagaimana caranya ya. Begitulah, itu yang saya tangkap,” sindirnya. (rill/*)


Tags: Erzaldi-YuriHidayat-HellyanaKPU BabelMKPilgub BabelPSUSaksi
ShareTweetSend

Related Posts

Puluhan Juru Parkir di Pangkalpinang Dapat Pembinaan dari Ditlantas Polda Babel

Puluhan Juru Parkir di Pangkalpinang Dapat Pembinaan dari Ditlantas Polda Babel

by Redaksi Aksara
20 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para Juru Parkir (Jukir) yang ada di...

Khawatir Anggaran Kesehatan Justru jadi Ajang Bancakan, DPRD Babel Minta Perhatian Khusus APH

Dihembuskan Tak Lagi ‘Mesra’, Rina Tarol Duga Ini Biang Kerok Isu Retaknya Hubungan Hidayat-Hellyana

by Redaksi Aksara
19 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --- Kabar retaknya hubungan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dengan Wakilnya Hellyana kini mencuat ke publik dan belakangan...

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

by Redaksi Aksara
19 Mei 2025
0

AIRGEGAS, AksaraNewsroom.Id --- Terungkap dugaan beredarnya pupuk palsu non subsidi di kalangan petani di Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten...

Load More
Next Post
PT DAK Salurkan Bantuan Sosial ke Sekolah dan Panti Asuhan 

PT DAK Salurkan Bantuan Sosial ke Sekolah dan Panti Asuhan 

Lia Ucap Syukur Bisa Lanjutkan Pengobatan Pasca Menerima Bantuan dari PT Timah

Lia Ucap Syukur Bisa Lanjutkan Pengobatan Pasca Menerima Bantuan dari PT Timah

Cegah Korupsi, Pemprov Babel Akan Terapkan Program Nasional Ini

Cegah Korupsi, Pemprov Babel Akan Terapkan Program Nasional Ini

Bank Sumsel Babel Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Bank Sumsel Babel Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Siapa Sosok Korup Disinggung Wenny Myzon, Diyakini Bukan Berasal dari PT Timah, Konflik dengan Istri Pejabat Ini?

Siapa Sosok Korup Disinggung Wenny Myzon, Diyakini Bukan Berasal dari PT Timah, Konflik dengan Istri Pejabat Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Puluhan Juru Parkir di Pangkalpinang Dapat Pembinaan dari Ditlantas Polda Babel

Puluhan Juru Parkir di Pangkalpinang Dapat Pembinaan dari Ditlantas Polda Babel

20 Mei 2025
Khawatir Anggaran Kesehatan Justru jadi Ajang Bancakan, DPRD Babel Minta Perhatian Khusus APH

Dihembuskan Tak Lagi ‘Mesra’, Rina Tarol Duga Ini Biang Kerok Isu Retaknya Hubungan Hidayat-Hellyana

19 Mei 2025
Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

19 Mei 2025
Menilik Strategi PT Timah Mendongkrak Kinerja Perusahaan

Menilik Strategi PT Timah Mendongkrak Kinerja Perusahaan

19 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved