PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur kembali menyeret satu tersangka baru. Total tersangka artinya kini bertambah menjadi tiga orang yang ditetapkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung
Keduanya tersangka itu diketahui sebagai pemilik dan juga penyuplai pasir timah ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penetapan satu orang tersangka baru dalam kasus ini yakni berinisial Jo.
“Ya, dari informasi penyidik (Ditreskrimsus) kepada kita bahwa ada lagi penambahan satu tersangka baru dalam kasus ini,” kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/3/25) malam.
Fauzan menyebutkan saat ini tersangka Jo telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bangka Belitung.
Adapun penahanan tersangka, diakui Fauzan, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025 lalu terkait pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 27 Februari lalu sampai 18 Maret mendatang,” katanya.
Hanya saja, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel saat ini masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut keterlibatan terhadap tersangka Jo.
“Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali. Tentunya, ini salah satu upaya kami untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini,” kata Fauzan. (*)