BANGKA, AksaraNewsroom.Id – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Pahlivi Syahrun merespon kabar permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak (PET) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, ditenggarai berakhir belum memenuhi persyaratan teknis sesuai regulasi yang berlaku oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Menurut mantan Ketua Pansus Tambang Perairan Beriga ini, selain kajian terkait Tapak PLTN tersebut memang belum tuntas, sedari awal banyak pihak menolak hadirnya PLTN di Pulau Kelasa lantaran belum adanya bukti satu tempat pun di Indonesia ini yang dipastikan ‘aman’ dari hadirnya pembangunan PLTN.
“Sedari awal saya pribadi atau sebagai perwakilan masyarakat dapil Bangka Tengah tidak setuju Tapak PLTN itu ada di Pulau Kelasa, yang berada di antara Desa Perlang, Lubuk Besar dan Beriga. Karna pertama, kajian mendalam terkait tapak PLTN itu belum tuntas,” kata Anggota DPRD Babel Dapil Bangka Tengah ini dikutip Aksara Newsroom, Jumat (25/04/2025).
“Kemudian tidak ada satu bukti tempat di Indonesia ini yang sudah dilaksanakan PLTN itu dengan aman, jadi tidak ada refrensi lokasi yang sudah dilaksanakan PLTN baik oleh PT Thorchon atau institusi lain terkait PLTN ini,” sambung Pahlivi.
Pahlivi mengungkapkan alasannya lainnya, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah Bangka Tengah juga telah menetapkan sekitar laut di Pulau Kelasa sebagai salah satu kawasan konservasi.
Maka dari itu, Politisi Gerindra ini meminta kawasan konservasi Pulau Kelasa dapat dijaga lantaran yang menetapkan tersebut adalah institusi negara.
“Disebut kawasan konservasi karna memiliki keunikan, di Pulau Kelasa itu ada terumbu karang purba yang harus dilindungi, kemudian ada biota-biota laut yang hidup dan berkembangmya ada dikawasan itu sehingga itu menjadi iconic dan unik karna ditempat lain gak ada, karna setiap daerah memiliki keunikankannya masing-masing,” jelas dia.
“Oleh karna itu kawasan konservasi yang ditetapkan oleh KKP, maupun Perda konservasi yang ditetapkan Pemkab Bangka Tengah ini harus dijaga karna yang menetapkan ini institusi negara,” tambahnya lagi.
Pahlivi berharap BAPETEN tidak hanya meninjau teknis pada Tapak PLTN PT Thorcon Power Indonesia (TPI), namun juga haruslah memperhatikan regulasi yang ada guna melindungi kawasan tersebut.
“Saya sebagai perwakilan rakyat meminta kepada institusi negara yang lain, BAPETAN, Kementerian ESDM atau Komisi XII DPR RI betul-betul memperhatikan aspirasi rakyat yang sudah tertuang didalam regulasi, baik Perda konservasi Pulau Kelasa, dan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh KKP,” pungkasnya.
Dilansir dari Media Warta Ekonomi, pernyataan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) No. 00010/PI/03/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang disampaikan melalui sistem perizinan daring BALIS. Dalam laporan itu, BAPETEN menyimpulkan bahwa dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan PT TPI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
BAPETEN menegaskan bahwa PT TPI wajib melakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan sebelum dapat melanjutkan proses perizinan pembangunan PLTN. Evaluasi dilakukan untuk memastikan keselamatan instalasi serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan, sesuai prinsip pengawasan ketat dalam teknologi nuklir.
BAPETEN berharap, melalui pembahasan hasil evaluasi ini, dapat tercapai keselarasan pemahaman terhadap persyaratan teknis serta komitmen perbaikan yang tepat dari pihak PT TPI (*)





















