JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta, dikutp dari berita Antara, Selasa (17/6).
Mensesneg Prasetyo dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas secara daring untuk menyelesaikan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh.
Berdasarkan laporan Kemendagri dan dokumen pendukung, Presiden memutuskan keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh. Kemenetneg juga memfasilitasi audiensi dua kepala daerah terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang berbeda dengan sebelumnya yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. (Antara/*)





















