AksaraNewsroom.ID – Polemik pengelolaan dana kompensasi dari aktivitas penambangan timah di perairan Sungailiat kembali mencuat. Masyarakat nelayan di kawasan Kampung Nelayan mulai mempertanyakan transparansi dana yang bersumber dari operasional Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mengaku tidak memperoleh kejelasan terkait besaran dana yang diterima maupun mekanisme distribusinya. Padahal, dana kompensasi tersebut diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab atas dampak aktivitas tambang terhadap wilayah tangkap mereka.
Berdasarkan data dan penelusuran di lapangan, dikutip Aksara Newsroom, skema penyaluran dana yang bersumber dari hasil produksi KIP di wilayah Air Kantung dan Lingkungan Nelayan diduga tidak berjalan optimal.
Informasi yang berkembang menyebutkan, dana kompensasi disalurkan melalui rekening perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam teknis pembagiannya, terdapat alokasi Rp1.700 per kilogram untuk nelayan atau warga, serta Rp1.200 per kilogram untuk upah tenaga angkut.
Namun, muncul dugaan adanya selisih nilai dari total dana yang seharusnya disalurkan oleh pihak mitra KIP. Hingga kini, sisa dari total setoran per kilogram tersebut belum diketahui secara pasti peruntukannya.
Lebih lanjut, kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat nelayan. Mereka menilai tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka dari pihak panitia pengelola, sehingga aliran dana dinilai tidak transparan.
Persoalan ini disebut bukan hal baru. Sebelumnya, kelompok nelayan sempat mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Bangka dan menyampaikan aduan resmi ke Kecamatan Sungailiat. Penolakan terhadap aktivitas penambangan juga pernah terjadi, menyusul kekhawatiran kerusakan wilayah tangkap yang tidak diimbangi kontribusi yang jelas.
Secara umum, terdapat 32 badan usaha mitra PT Timah Tbk yang mengoperasikan 37 unit KIP di wilayah Bangka Belitung. Sistem kemitraan tambang laut tersebut dikelola secara digital melalui platform Mitra Online (MCOS).
Namun, khusus untuk wilayah perairan Kabupaten Bangka, termasuk Kampung Nelayan, data terkait jumlah KIP aktif dan total setoran dana kompensasi per bulan masih belum terbuka ke publik.
Masyarakat nelayan mendesak panitia pengelola, pemerintah daerah, serta PT Timah Tbk untuk membuka data produksi dan aliran dana secara transparan. Mereka menilai, hak masyarakat atas ruang hidup tidak boleh terabaikan oleh aktivitas tambang yang tidak akuntabel.
Secara regulasi, penyaluran dana kompensasi ini umumnya didasarkan pada kesepakatan tertulis atau Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan, panitia, dan masyarakat terdampak.
Namun demikian, aspek hukum tetap melekat. Dana kompensasi yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Jika terjadi penyaluran antar-rekening, mekanisme tersebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Sementara itu, panitia pengelola memiliki tanggung jawab hukum untuk menyalurkan dana secara terbuka kepada masyarakat.***
















