PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPD) Pemprov Babel Tahun Anggaran 2024.
Hal itu langsung disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat, dalam paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD tahun 2024, Senin (30/6/2025) di Kantor DPRD Babel.
“Antara lain pembayaran belanja gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang tidak sesuai ketentuan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada sejumlah instansi.Total nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp483, 00 juta,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan salah satu temuan penting lainnya atau risiko yang ditanggung Pemprov Babel dalam menerima aset yang tidak sesuai volume atau spesifikasi pekerjaan pada Dinas Dinas PUPRPRKP Babel.
“Hal ini terkait 13 paket pekerjaan di Dinas PUPRPRKP yang berujung pada kelebihan pembayaran senilai Rp1,9 miliar,” ujarnya.
Selain itu, BPK juga mencatat lemahnya pengamanan fisik terhadap aset tetap berupa peralatan dan mesin, khususnya alat kesehatan di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno. Kondisi ini berisiko mengakibatkan hilangnya aset tetap.
Berdasarkan asas-asas pemeriksaan, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk mengambil sejumlah langkah korektif. Di antaranya, memproses dan mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp483,03 juta ke kas daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Gubernur juga diminta memerintahkan Kepala Dinas PUPRPRKP untuk memproses kelebihan pembayaran pekerjaan fisik senilai Rp1,49 miliar dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Terakhir, BPK merekomendasikan agar Direktur RSUD Dr. Soekarno segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri keberadaan alat kesehatan yang tidak diketahui statusnya.
Baca Juga: BWS Babel Digeledah Kejaksaan, Anggota DPRD Rina Tarol Minta Pengusutan Tuntas!
Merespon laporan BPK, Gubernur Babel Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bangka Belitung atas pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung yang telah melaksanakan audit keuangan daerah dengan baik,” ujar perwakilan Pemprov dalam sambutannya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Senin (24/6).
Pemprov Babel juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pengelolaan keuangan daerah bukanlah hal yang mudah. Proses ini harus dilaksanakan secara hati-hati, profesional, dan penuh tanggung jawab. Jika dalam pelaksanaan tahun anggaran ini masih terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” lanjutnya.
Pemerintah daerah berharap agar temuan-temuan yang ada dapat menjadi bahan evaluasi, sehingga di masa mendatang tidak terulang kembali. Pemprov juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi Iskandar, menyatakan bahwa LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara kepada DPR dan DPRD sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar Edi Iskandar dalam sambutannya pada rapat paripurna penyampaian LHP BPK, Senin (30/6/2025). (hjk/dd)





















