BANGKA, AksaraNewsroom.ID – PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Timah yang berada di Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025).
Penertiban ini merupakan bentuk komitmen PT Timah dalam menjaga aset negara, khususnya cadangan timah di kawasan Merbuk, sekaligus upaya menegakkan tata kelola pertambangan yang baik.
Tim gabungan tersebut melibatkan aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, kejaksaan, serta tim pengamanan internal perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Sebelumnya, PT Timah bersama tim gabungan telah berulang kali mengimbau agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan di kawasan tersebut. Namun, imbauan persuasif yang telah dilakukan berkali-kali tidak diindahkan para penambang.
Sebagai pemilik IUPK di kawasan itu, PT Timah akhirnya mengambil langkah tegas demi menyelamatkan aset negara.
Sebagaimana diketahui, PT Timah Tbk telah memperoleh persetujuan IUPK tahapan eksplorasi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 7 Februari 2025.
“Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan,” ujar Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro.
Restu menjelaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Daerah Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah, serta tim pengamanan internal perusahaan.
“Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP. Kalau masih ada yang tidak bisa dibina, perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga berisiko merusak struktur geologi, mencemari lingkungan, serta merugikan negara dari segi ekonomi.
“Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
“Kami juga mengapresiasi bagi tim, baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, maupun kejaksaan, yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya.
Selain penertiban, PT Timah juga terus menjalankan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pertambangan legal. Perusahaan juga menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial sebagai upaya menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.
PT Timah turut membuka ruang kemitraan bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam kegiatan penambangan di wilayah IUP secara legal.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)





















