KOBA, AksaraNewsroom.ID — Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, menegaskan penambangan ilegal di kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk telah merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Pernyataan itu ia sampaikan menyusul penertiban tambang ilegal oleh tim gabungan Polres Bangka Tengah, Forkopimda, dan PT Timah di kawasan Merbuk, Kecamatan Koba, (31/7/2025).
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penambangan secara ilegal yang merugikan kita semua. Dampaknya sudah kita rasakan, dan daerah jelas dirugikan karena tidak mendapat royalti. Sampai hari ini hasil penambangan ilegal juga tidak jelas dijual ke mana,” kata Batianus.
Ia mendorong PT Timah segera mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di kawasan Merbuk agar kegiatan penambangan bisa dilakukan secara legal dengan melibatkan masyarakat.
“Mari sama-sama mendorong PT Timah mengurus IUP Produksi. Jika sudah resmi, masyarakat bisa ikut terlibat sesuai SOP PT Timah. Hasil tambang jangan dijual ke luar, tapi ke PT Timah, karena ini IUP milik negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena menegaskan tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal. Penertiban dilakukan di kawasan Merbuk, Pungguk, dan Kenari dengan membongkar ponton-ponton tambang yang masih berlabuh.
Penertiban berjalan aman dan tertib berkat kerja sama lintas sektor. Aksi ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. (*)





















