PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kondisi perekonomian masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang hingga kini masih belum pulih, mendorong Gubernur Babel Hidayat Arsani mengambil langkah strategis dan prorakyat.
Salah satu kebijakan yang ditempuh Gubernur Hidayat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah terkait penyesuaian pengenaan pajak dan retribusi daerah. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sebagai langkah cepat dan tepat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga situasi tetap kondusif, Gubernur Hidayat mengeluarkan surat resmi kepada bupati dan wali kota se-Babel.
Dalam surat tersebut, Gubernur meminta kepala daerah melakukan penyesuaian penetapan pajak dan retribusi daerah di wilayah masing-masing dengan memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Penyesuaian tarif maupun nilai objek pajak harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selain itu, setiap perubahan wajib disertai analisis dampak sosial-ekonomi dan hasil penilaian atas objek pajak, serta disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Gubernur juga menegaskan agar dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kepala daerah mempertimbangkan kondisi masyarakat. “Tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Kepala daerah dapat menunda atau mencabut Perkada terkait kenaikan tarif maupun NJOP, serta memberlakukan aturan tahun sebelumnya apabila kenaikan dianggap memberatkan masyarakat.
Selain itu, Gubernur mengingatkan agar setiap peraturan kepala daerah mengenai pajak dan retribusi terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang membidangi keuangan negara.
“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Gubernur Hidayat. (*)





















