BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kabarnya tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Selatan pada periode 2015-2022.
Dalam tahap penyelidikan, Kejari Bangka Selatan dilaporkan telah memanggil sejumlah pihak dari perusahaan pertambangan timah hingga mantan pejabat badan usaha milik daerah (BUMD) untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya sembilan direktur perusahaan tambang timah serta satu mantan Direktur BUMD Bangun Basel menerima surat pemanggilan dari Kejari Bangka Selatan.
Langkah itu ditenggarai mengindikasikan penyelidikan tidak hanya menyoroti aktivitas operasional tambang, tetapi juga pola pengambilan keputusan dibaliknya atau terkait dalam tata niaga timah.
‎
‎Kabar pemanggilan tersebut pun turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bangka Selatan, Prima Yuda, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/12/2025), dikutip Aksara Newsroom.
‎
‎”terkait dengan pertanyaan ini memang benar ada pemanggilan kepada nama-nama tersebut,” kata dia.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi.
Pemanggilan para pimpinan perusahaan tersebut sebelumnya telah berlangsung pada 17 hingga 20 November 2025. Adapun pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni:
‎
‎1. Direktur CV. TM berinisial KE
‎2. Direktur CV. CJ berinisial Ys
‎3. Direktur CV. BBM berinisial Sb
‎4. Direktur CV. B berinisial Hs
‎5. Direktur CV. CT berinisial AT
‎6. Direktur PT. UMBP berinisial SC
‎7. Direktur CV. CSA berinisial KS
‎8. Direktur PT. BBTS berinisial SSS
‎9. Direktur CV. UJM berinisial JK
‎10. Mantan Direktur BUMD Bangun Basel berinisial Hz
‎Sementara itu, upaya konfirmasi lebih lanjut sedang diupayakan kepada pihak-pihak yang telah dipanggil oleh Kejari Bangka Selatan hingga berita ini diterbitkan (*)




















