PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, setelah Tim Jaksa Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan intensif terhadap aktivitas tambang tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Kawasan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Lubuk Besar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda namun saling berkaitan,” ujar Kajati Babel, Sila H. Pulungan, dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, Y/YH, IS, dan M. Dalam konstruksi perkara, tersangka Y/YH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan ilegal di kawasan HP dan HL.
Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang bertindak sebagai penyedia sekaligus pengendali alat berat, menampung hasil tambang ilegal serta menjual timah melalui seorang saksi berinisial M.
Selain itu, HF juga disebut sebagai koordinator operasional alat berat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar.
Sementara itu, tersangka M, yang diketahui merupakan ASN sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah kewenangannya.
Ia melanjutkan, M juga disinyalir memanipulasi laporan patroli, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar.
Terhadap keempat tersangka, ujar Kajati Babel, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel telah melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kerugian Negara Rp89,7 Miliar,” ungkapnya.
“Dalam perkara ini, penyidik mencatat kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp89.701.442.371. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan final,” ujar Kajati Babel.
Kejati Babel juga telah melakukan penyitaan barang bukti, di antaranya 14 unit alat berat, termasuk 2 unit buldozer, jejumlah peralatan tambang, dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan diamankan,” tegas penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkap bahwa penyidikan perkara ini mencakup aktivitas penambangan ilegal yang terjadi sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025. Hingga saat ini, lebih dari 60 saksi telah diperiksa.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur atau peran pihak lain,” ujar penyidik. (hjk/dd)





















