TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian atau kawasan cetak sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di Linmus, Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, terus bergulir. Luas lahan yang diduga telah beralih fungsi itu mencapai kurang lebih 20 hektare.
Sejumlah warga mendatangi Polres Bangka Selatan untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mencantumkan nama dan tanda tangan mereka dalam proses pengalihan lahan.
Kedatangan warga bertujuan meminta penjelasan sekaligus arahan penyelesaian atas dugaan pencatutan identitas tersebut. Mereka juga meminta didampingi Rina Tarol, anggota DPRD Bangka Belitung daerah pemilihan Bangka Selatan.
Dari informasi yang dihimpun Aksara Newsroom, dugaan pemalsuan mencuat setelah pihak perkebunan menunjukkan dokumen SP3AT yang disebut telah ditandatangani sejumlah warga.
Dokumen itu ditunjukkan saat muncul keberatan masyarakat terhadap perubahan fungsi lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai lahan cetak sawah.
Padahal, menurut warga, lahan tersebut merupakan milik desa yang sejak lama diperuntukkan bagi pertanian. Bahkan, mereka menyebut program cetak sawah itu telah ditetapkan sejak 2012 dan menggunakan anggaran negara.
Salah seorang warga berinisial J yang mendampingi Didik Wibowo, yang nama diduga dicatut dalam dokumen, mengaku pihaknya baru mengetahui persoalan itu setelah surat SP3AT ditunjukkan oleh kuasa lapangan melalui kepala desa setempat.
“Tentu Didik Wibowo kaget karena namanya ada di dokumen, padahal tidak merasa punya lahan apalagi menjualnya. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak pernah ada proses pelepasan atau pengalihan lahan,” ujarnya, Kamis malam (19/2/2026).
Menurut J, kepala dusun yang disebut-sebut mengetahui dokumen tersebut juga membantah keterlibatan dalam proses pengalihan lahan.
Selain itu, lanjut dia, warga mengaku sejauh ini belum mengetahui secara rinci nama-nama lain yang tercantum dalam dokumen karena belum melihat keseluruhan isi berkas.
“Kuasa lapangan melalui Pak Kadus Linmus, jadi Pak Kadus juga seolah-olah ikut terlibat gitu. Makanya dia ikut menanyakan ke kuasa lapangan. Pak Kadus itu membantah karena memang enggak terlibat,” ujar dia.
“Intinya itu Didik Wibowo itu tidak menjual, terus dia itu takut kena sanksi sosial dari masyarakat. Karena masyarakat kan tahunya dia ikut terlibat (nama tercantum di SP3AT). Orang tahunya (ternyata dia menjual), kan namanya ada,” ujarnya.
Didik Wibowo, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, disebut khawatir namanya tercantum sebagai pihak yang menjual lahan desa.
Ia juga disebut takut menghadapi sanksi sosial dari masyarakat yang mengira dirinya terlibat dalam pengalihan lahan tersebut.
“Warga tahunya dia ikut menjual karena namanya ada. Padahal tidak pernah,” kata J.
- Baca Juga: Dugaan Alih Fungsi Sawah Jadi Sawit di Linmus, Petani Bangka Selatan Terancam Kehilangan Lahan
Warga menegaskan laporan ke kepolisian dilakukan agar persoalan tersebut menjadi jelas dan nama-nama yang dicatut dapat dibersihkan.
Mereka juga mengaku belum mengetahui siapa pihak utama yang menguasai lahan maupun perkebunan sawit yang kini berdiri di atas area tersebut.
Selain persoalan dugaan pemalsuan dokumen, warga juga menyoroti dampak alih fungsi lahan terhadap mata pencaharian masyarakat.
Mereka menyebut sebagian besar warga bergantung pada sektor pertanian, khususnya padi dan tanaman pangan.
“Kalau sawah dialihkan jadi kebun sawit, lahan pertanian hilang. Tidak mungkin menanam padi di tengah sawit,” ujar J.
- Baca Juga: Rina Tarol Warning Sawah LP2B Digarap Sawit: Negara Tak Boleh Kalah, Jangan Ada Pembiaran
Warga pun menuntut agar lahan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai sawah, sesuai peruntukan awalnya sebagai lahan cetak sawah yang mendukung ketahanan pangan desa.
“Tuntutan utama warga, dikembalikan ke fungsinya. Karena masyarakat mata pencaharian itu, kan agraris, pertanian sama padi dan kultura. Pada intinya jika lahan sawah dialihkan fungsinkan ke perkebunan sawit mau gak mau lahannya habis. Gak mungkin nanam padi di tengah-tengah sawit,” ungkap dia.
Aksara Newsroom sebelumnya telah mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Risvandika, 4 Februari 2026, terkait informasi dugaan alih fungsi lahan cetak sawah menjadi kebun sawit di Dusun Linmus, Desa Serdang, Bangka Selatan. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (hjk/dd)

















