BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Dugaan Alih fungsi lahan pertanian kembali diduga terjadi di Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini, lahan cetak sawah di Dusun Linmus, Desa Serdang, yang disinyalir masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dilaporkan warga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit.
Aktivitas tersebut diperkirakan mulai berlangsung sejak enam bulan terakhir. Berdasarkan penuturan warga, tanaman sawit di lokasi kini telah berusia antara enam bulan hingga satu tahun, mengindikasikan proses pembukaan lahan dilakukan secara bertahap.
Bujang, seorang warga yang meminta namanya disamarkan mengungkap, terdapat dua hamparan lahan yang dibuka dengan total luas sekitar 20 hektare.
Lokasi pertama diperkirakan mencapai 17 hektare. Lanjut dia, sementara lokasi lainnya sekitar 4 hektare.
“Lahan itu dulunya sawah cetak sejak 2012, kawasan pengamanan pangan. Statusnya lahan sawah milik kabupaten dan masuk LP2B,” ujar dia dikonfirmasi Aksara Newsroom, yang meminta identitasnya disamarkan karena khawatir menimbulkan persoalan, Jumat (30/1).
Menurut warga, keberadaan kebun sawit di kawasan tersebut bertentangan dengan fungsi awal lahan. Ia mengaku sebelumnya telah menyampaikan larangan secara lisan agar lahan sawah tidak dialihfungsikan.
“Warga sudah mengingatkan bahwa itu tidak boleh ditanami sawit,” katanya.
Diungkapkannya, masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui pihak yang membuka dan menguasai lahan tersebut, baik perorangan maupun perusahaan.
“Kami tidak tahu milik siapa (pihak yang buka, punya, pemilik atau perusahaan-red). Kami sebelumnya sudah memberitahu dilarang ditanami sawit. Itu dibuka bertahap, dan ada yang sekaligus, hanya beda waktu,” ujarnya.
Dirinya tak menampik dampak alih fungsi lahan mulai dirasakan petani. Dusun Linmus dikenal sebagai sentra produksi padi, dan mayoritas warganya menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.
Ia menyebutkan bahwa meski belum terjadi konflik terbuka, keresahan masyarakat semakin meningkat. Warga, katanya, hanya bisa saling menyesalkan.
“Belum ada konflik, tapi intinya kami kekurangan lahan untuk menanam padi,” katanya.
“Disini itu kawasan pangan, mayoritas itu petani padi. Masyarakat mau bagaimana. Sekarang masyarakat sudah enggak ada lahan (garap sawah-red) kalau dijadikan kebun sawit,” lanjut dia.
“Memang jangka pendeknya belum, tapi jangka panjangnya mungkin. Itu bisa dijelaskan langsung kelompok tani lebih detailnya,” kata dia.
Ia menambahkan, warga belum mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemerintah desa. Namun, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pertanian Bangka Selatan.
“Dinas sudah turun ke lapangan. Mereka membenarkan bahwa lahan itu merupakan lahan cetak sawah,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penelusuran status lahan, penegakan aturan LP2B, serta penghentian aktivitas yang berpotensi merusak fungsi lahan pangan.
“Kami tidak tahu perangkat desa itu ntah tahu atau tidak. Kami pun tidak mengetahui siapa pemiliknya. Kami belum menyampaikan secara tertulis (keberatan ke perangkat desa). Tapi, Gapoktan sudah melaporkan ke dinas pertanian. Mereka sudah survey. Itu dibenarkan mereka ini lahan cetak sawah, dipastikan masuk area cetak sawah,” ungkap dia.
Sementara, Rabu siang hingga menjelang sore (4/2/2026), Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Risvandika, belum merespon upaya konfirmasi terkait informasi dugaan alih fungsi lahan cetak sawah menjadi kebun sawit di Dusun Linmus, Desa Serdang, Bangka Selatan.
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina, menegaskan dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit tidak boleh dianggap persoalan sepele. Terlebih, lahan tersebut diduga masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rina mengingatkan jika benar lahan cetak sawah yang dibangun untuk kepentingan pangan justru dialihfungsikan, maka hal itu merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan daerah.
“LP2B itu dilindungi undang-undang. Kalau sawah yang statusnya jelas untuk pangan justru ditanami sawit, ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi menyangkut masa depan petani dan ketahanan pangan Bangka Belitung,” kata Rina, menanggapi laporan warga Linmus.
Ia menekankan bahwa Bangka Belitung, khususnya Bangka Selatan, tidak bisa terus-menerus mengorbankan lahan pangan demi ekspansi komoditas perkebunan. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian harus dihentikan secara serius
Rina juga meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan status hukum lahan, menelusuri siapa pihak yang membuka dan menguasai lahan serta mengevaluasi dugaan kelalaian pengawasan di tingkat desa maupun kabupaten.
“Harus jelas siapa pelakunya, atas dasar apa lahan itu dibuka, dan apakah ada pembiaran. Kalau masuk LP2B, aktivitasnya wajib dihentikan,” ujarnya.
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















