TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) atas lahan sawah yang beralih fungsi jadi kebun sawit di Limus, Desa Serdang, Tiboali, Bangka Selatan diduga kuat fiktif. Kades Serdang dan warga akan lapor polisi.
Penerbitan SP3AT di lokasi lahan sawah yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Dusun Limus, Serdang diduga kuat fiktif. Selain lahan itu tidak boleh dialih fungsikan, juga tidak boleh diperjualkan.
Dari salinan SP3AT lahan sawah sekitar 17 hektar yang kini sudah ditanami sawit, yang diterima redaksi, dikeluarkan oleh Camat Toboli pada tahun 2014.
Dalam domumen tersebut, terdapat tanda tangan Camat Toboali, Jusvinar, S.STP, Kepala Desa Serdang, Apendi dan warga bernama Wibowo.
Namun, Apendi membantah telah ikut meneken dokumen tersebut. Ia memastikan bahwa tanda tangannya dipalsukan.
“Tanda tangan saya jelas dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan domkumen SP3AT itu,” tegasnya dilokasi, saat mendampingi Anggota DPRD Babel, Rina Tarol mengecek lokasi bersama tim Dinas Pertanian Babel, Rabu (4/2/2026).
- Baca juga: Dugaan Alih Fungsi Sawah Jadi Sawit di Linmus, Petani Bangka Selatan Terancam Kehilangan Lahan
Apendi baru mengetahui ada namanya dan tanda tangan di SP3AT sejak sepekan lalu, ketika kasus ini mencuat dan dokumen itu ditunjukkan padanya.
Apalagi, ungkap Apendi, SP3AT itu diterbitkan tahu 2014. Sedangkan ia baru menjabat sebagai Kades Serta untuk periode pertama tahun 2016.
Wibowo pun membantah keras menjual lahan sawah dan meneken SP3AT.
“Saya gak punya lahan sawah di lokasi yang kini bermasalah. Apalagi tanda tangan dokumen SP3AT. Nama saya dicatut, tanda tangan saya dipalsukan,” tegasnya.
Keduanya pun kompak akan melaporkan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ke Polres Bangka Selatan.
- Baca Juga: Rina Tarol Warning Sawah LP2B Digarap Sawit: Negara Tak Boleh Kalah, Jangan Ada Pembiaran
Sementara Rina Tarol akan mendampingi Kades Serdang dan Wibowo melakukan pelaporan ke Polres Bangka Selatan.
Rina meminta kepolisian dan kejaksaan mengusit tuntas kasus alih fungsi lahan, pemalsuan tanda tangan dan SP3AT fiktif.
“Saya akan kawal hingga tuntas. Masyarakat tidak bolrh diam, harus bergerak. Lahan harus dikembalikan ke warga sehingga bisa mereka garap untuk pangan,” kata Rina. (007/***)





















