PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, mengapresiasi keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang dalam mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Pangkalpinang.
Iqbal yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang menilai pengungkapan tersebut sebagai langkah tegas aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini patut diapresiasi. Ini bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang sangat merusak masa depan generasi muda,” ujar Iqbal, Senin malam kepada Aksara Newsroom (23/2/2026).
- Baca Juga: Satresnarkoba Pangkalpinang Bongkar Peredaran Ekstasi Skala Besar, Terendus Jaringan Aceh
Ia menilai pengungkapan tersebut sebagai langkah tegas aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Selain itu, Iqbal menambahkan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan lingkunga serta keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Pangkalpinang.
“Kita harus bergerak bersama.
Pencegahan sejak dini dan pengawasan lingkungan sangat penting agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas narkotika serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Seperti diketahui, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang residivis berinisial YF alias B (41), warga Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 3.173 butir pil ekstasi serta sejumlah barang bukti lain, termasuk narkotika jenis sabu. (hjk/dd)


















