TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Polemik dugaan alih fungsi lahan cetak sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di Linmus, Desa Serdang, kini masih terus berlanjut. Kasus ini kini resmi masuk ranah hukum setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam dokumen pengalihan lahan.
Lahan sekitar 20 hektare yang sebelumnya diperuntukkan bagi pertanian diduga telah berubah fungsi menjadi kebun sawit.
Perubahan itu memicu laporan warga ke Polres Bangka Selatan karena mencurigai adanya pencatutan nama dan tanda tangan dalam dokumen resmi.
Sejumlah warga sebelummua telah mendatangi kantor polisi pada Kamis (19/02/2026, melaporkan dugaan pemalsuan tersebut.
‎
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ‎Polres Bangka Selatan pun diketahui telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan sejumlah warga tersebut dan saat ini telah meminta keterangan dari pihak pelapor.
‎
‎”Sudah saya tanyakan ke penyidik untuk pelapor sudah diambil keterangannya,” kata Kasi Humas Iptu GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan pada Selasa (24/02/2026).
- Baca Juga: Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel
‎Sementara untuk perkembangan kasus tersebut, lanjut Budi, masih dalam proses penyelidikan.
‎
‎”Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
‎
‎Diberitakan sebelumnya, kedatangan warga serdang ke Polres Basel didampingi langsung oleh Rina Tarol, anggota DPRD Bangka Belitung dari daerah pemilihan Bangka Selatan.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan pemalsuan mencuat setelah pihak perkebunan menunjukkan dokumen SP3AT yang disebut telah ditandatangani sejumlah warga.
‎
‎Dokumen itu ditunjukkan saat muncul keberatan masyarakat terhadap perubahan fungsi lahan yang sebelumnya merupakan kawasan cetak sawah.
‎
‎Padahal, menurut warga, lahan tersebut adalah milik desa dan telah ditetapkan sebagai program cetak sawah sejak 2012 menggunakan anggaran negara.
‎
‎Salah seorang warga berinisial J yang mendampingi Didik Wibowo—yang namanya diduga dicatut dalam dokumen—mengaku pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah surat SP3AT diperlihatkan oleh kuasa lapangan melalui kepala desa setempat.
‎
‎”Tentu Didik Wibowo kaget karena namanya ada di dokumen, padahal tidak merasa punya lahan apalagi menjualnya. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak pernah ada proses pelepasan atau pengalihan lahan,” ujarnya, Kamis malam (19/2/2026).
‎
‎Menurut J, kepala dusun yang disebut mengetahui dokumen tersebut juga membantah terlibat dalam proses pengalihan lahan.
‎
‎”Kuasa lapangan melalui Pak Kadus Linmus, jadi Pak Kadus juga seolah-olah ikut terlibat gitu. Makanya dia ikut menanyakan ke kuasa lapangan. Pak Kadus itu membantah karena memang enggak terlibat,” ujar dia.
‎
‎Selain itu, warga mengaku belum mengetahui secara rinci nama-nama lain yang tercantum dalam dokumen karena belum melihat keseluruhan isi berkas.
‎
‎”Intinya itu Didik Wibowo itu tidak menjual, terus dia itu takut kena sanksi sosial dari masyarakat. Karena masyarakat kan tahunya dia ikut terlibat (nama tercantum di SP3AT). Orang tahunya (ternyata dia menjual), kan namanya ada,” ujarnya.
‎
‎Didik Wibowo, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, disebut khawatir menghadapi tekanan sosial lantaran namanya tercantum sebagai pihak yang menjual lahan desa.
‎
‎”Warga tahunya dia ikut menjual karena namanya ada. Padahal tidak pernah,” kata J.
‎
‎Soroti Dampak ke Ketahanan Pangan
‎
‎Selain dugaan pemalsuan dokumen, warga juga menyoroti dampak alih fungsi lahan terhadap mata pencaharian masyarakat. Mayoritas warga Desa Serdang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, terutama padi dan tanaman pangan.
‎
‎”Kalau sawah dialihkan jadi kebun sawit, lahan pertanian hilang. Tidak mungkin menanam padi di tengah sawit,” ujar J.
‎
‎Warga pun menuntut agar lahan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai sawah sesuai peruntukan awal program cetak sawah.
‎
‎”Tuntutan utama warga, dikembalikan ke fungsinya. Karena masyarakat mata pencaharian itu, kan agraris, pertanian sama padi dan kultura. Pada intinya jika lahan sawah dialihkan fungsinkan ke perkebunan sawit mau gak mau lahannya habis. Gak mungkin nanam padi di tengah-tengah sawit,” ungkap dia.
‎
‎Warga menyatakan laporan ke kepolisian dilakukan agar persoalan menjadi terang sekaligus membersihkan nama-nama yang diduga dicatut. Mereka juga mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang menguasai lahan maupun kebun sawit yang kini berdiri di atas kawasan tersebut.
‎
‎Sementara itu, awak media telah mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Risvandika, pada 4 Februari 2026 terkait dugaan alih fungsi lahan cetak sawah di Dusun Linmus. Namun hingga kini, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (*)





















