TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tersangka berinisial DI, yang merupakan Direktur CV Diratama. Ia menjadi tersangka ke-11 dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola penambangan timah di wilayah Bangka Selatan periode 2015–2022.
Penetapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2026, setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Heri Hendra menjelaskan bahwa program kemitraan PT Timah sejatinya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan sistem imbal jasa.
Program tersebut, kata dia, bukan untuk menggantikan peran pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melakukan kegiatan penambangan langsung.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas yang dijalankan mitra usaha melalui mekanisme Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan serta tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.
Dalam praktiknya, CV Diratama yang menjadi mitra usaha PT Timah pada periode 2015–2020 disebut tidak menjalankan jasa pertambangan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Sebaliknya, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan langsung serta transaksi penjualan bijih timah kepada PT Timah.
“Penyidik menduga praktik tersebut merupakan rekayasa untuk melegalkan penambangan serta pembelian bijih timah dari aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Aksara Newsroom, Kamis (26/2).
“Pembayaran kepada CV Diratama pun diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara”.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.163.218.993.766,98 atau lebih dari Rp 4,16 triliun.
Adapun nilai tersebut tercantum dalam laporan hasil audit BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta diperkuat keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada pemeriksaan 28 Januari 2026.
(***)





















