https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Direktur CV Diratama Jadi Tersangka ke-11 Skandal Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
26 Februari 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tersangka berinisial DI, yang merupakan Direktur CV Diratama. Ia menjadi tersangka ke-11 dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola penambangan timah di wilayah Bangka Selatan periode 2015–2022.

Penetapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2026, setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026.

  • Baca Juga: Skandal Permufakatan Ilegal Tambang Timah Rp4,1 Triliun, 10 Orang Diproses Kejari Basel

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Heri Hendra menjelaskan bahwa program kemitraan PT Timah sejatinya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan sistem imbal jasa.

Program tersebut, kata dia, bukan untuk menggantikan peran pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melakukan kegiatan penambangan langsung.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas yang dijalankan mitra usaha melalui mekanisme Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan serta tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.

Dalam praktiknya, CV Diratama yang menjadi mitra usaha PT Timah pada periode 2015–2020 disebut tidak menjalankan jasa pertambangan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Sebaliknya, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan langsung serta transaksi penjualan bijih timah kepada PT Timah.

“Penyidik menduga praktik tersebut merupakan rekayasa untuk melegalkan penambangan serta pembelian bijih timah dari aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Aksara Newsroom, Kamis (26/2).

“Pembayaran kepada CV Diratama pun diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara”.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.163.218.993.766,98 atau lebih dari Rp 4,16 triliun.

Adapun nilai tersebut tercantum dalam laporan hasil audit BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta diperkuat keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada pemeriksaan 28 Januari 2026.
(***)

  • Baca Juga: KPK Bongkar Masalah Kronis Tata Kelola Pemerintahan Bangka Selatan
Tags: Bangka BelitungGolkarKejaksaan Bangka SelatanPangkalpinangTata Kelola TimahTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Produk Khas Bangka Menjangkau Berbagai Penjuru Indonesia, Ada Peran JNE di Baliknya

Produk Khas Bangka Menjangkau Berbagai Penjuru Indonesia, Ada Peran JNE di Baliknya

by Hendri J. Kusuma
1 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Di balik renyahnya getas ikan khas Bangka yang dinikmati pelanggan di berbagai daerah, ada peran layanan logistik yang...

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

by Hendri J. Kusuma
31 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pemrov Bangka Belitung mulai mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur sebagai tahapan...

Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

by Hendri J. Kusuma
30 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Perlindungan terhadap pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor informal dinilai tidak...

Load More
Next Post
Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan Pemprov Babel dan Masyarakat di Pangkalpinang

Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan Pemprov Babel dan Masyarakat di Pangkalpinang

Dukung Pendidikan dan Kaum Duafa, Zakat Ramadan Disalurkan Gubernur Babel di Desa Penyamun

Dukung Pendidikan dan Kaum Duafa, Zakat Ramadan Disalurkan Gubernur Babel di Desa Penyamun

Berbagi di Bulan Suci, Gubernur Babel Salurkan Zakat dan Santunan untuk Mustahik

Berbagi di Bulan Suci, Gubernur Babel Salurkan Zakat dan Santunan untuk Mustahik

PT Timah Berbagi Kebahagiaan dengan Guru Ngaji dan Marbot Masjid

PT Timah Berbagi Kebahagiaan dengan Guru Ngaji dan Marbot Masjid

Rina Tarol Soroti Mercu Kolong Pumpung Belasan Miliar Tak Optimal, Warga Terpaksa Pasang Karung Darurat

Rina Tarol Soroti Mercu Kolong Pumpung Belasan Miliar Tak Optimal, Warga Terpaksa Pasang Karung Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Produk Khas Bangka Menjangkau Berbagai Penjuru Indonesia, Ada Peran JNE di Baliknya

Produk Khas Bangka Menjangkau Berbagai Penjuru Indonesia, Ada Peran JNE di Baliknya

1 Agustus 2026
Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

31 Juli 2026
Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

30 Juli 2026
Digiring ke Kejari Pangkalpinang, Hellyana Jalani Pelimpahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Digiring ke Kejari Pangkalpinang, Hellyana Jalani Pelimpahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

30 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved