https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Status Kebun Inti PT PSM Jadi “Teka-teki” Pasca Disorot DPRD Babel, DPKP Belum Bisa Pastikan hingga Perusahaan Membantah

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
3 Maret 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Status kebun inti milik Pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi “teka-teki” setelah dipersoalkan Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung

Di satu sisi, DPRD Babel menyebut perusahaan diduga tidak memiliki kebun inti sebagaimana dipersyaratkan regulasi. Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mengaku belum dapat memastikan.

Adapun selain kebun inti disorot oleh Komisi I DPRD Babel, PT PSM turut membantah pihak perusahaan tidak mengantongi izin pemanfaatan limbah.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DPKP Babel, Kurniawan, menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan itu dan berkoordinasi dengan OPD di Kabupaten Bangka Tengah.

“Kami pelajari dan koordinasi dengan Kabupaten terkait,” ujarnya kepada wartawan dikutip Aksara Newsroom dari Berita CMN.

  • Baca Juga: DPRD Babel Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi di Industri Sawit

Sementara itu, Kepala DPKP Bangka Tengah, Dr. Dian Akbarini, menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin perusahaan.

DPKP, kata dia, hanya melakukan verifikasi sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan Permentan 21 Tahun 2017.
Namun ketika ditanya hasil verifikasi terhadap PT PSM, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan hingga berita ini diterbitka

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil verifikasi yang telah dilakukan terhadap perusahaan tersebut, Dian belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.
‎
‎”Namun sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menverifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan, sesuai permentan 21/ 2017. ‎Demikian yg bisa kami sampaikan, terimakasih,” kata dia dikutip kembali Aksara Newsroom.

Baca Juga: Rina Tarol Warning Sawah LP2B Digarap Sawit: Negara Tak Boleh Kalah, Jangan Ada Pembiaran

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan PT Perlang Sawitindo Mas, Manik, meminta awak media untuk menanyakan langsung persoalan perizinan pabrik CPO tersebut kepada pemerintah daerah yang mengeluarkan izin.‎‎

Namun khusus terkait pemanfaatan limbah, Manik menyebut perusahaan telah mengantongi izin.‎‎

“Copy pak. Mungkin bisa konfirmasi pak ke Pemda terkait yang mengeluarkan izin pak. Terkait pemanfaatan limbah sudah keluar izin nya pak,” ungkap Manik saat dikonfirmasi wartawan dikutip media ini.‎‎

  • Baca Juga: Kasus Dugaan Lahan Sawah Jadi Sawit di Bangka Selatan Ini Mulai Diselidiki? Warga Menunggu Kepastian

Hingga kini, persoalan keberadaan kebun inti pada perusahaan tersebut masih menjadi perhatian dan menunggu pendalaman dari instansi terkait.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Crude Palm Oil (CPO) PT Perlang Sawitindo Mas (PSM), yang berlokasi di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (28/02/2026).

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi mengatakan, bahwa kunker ini juga sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi perizinan perusahaan sawit ataupun CPO berkenan dengan perizinan hingga persoalan sosial seperti CSR kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
‎
‎Sejumlah fakta mengejutkan pun terungkap dalam pertemuan tersebut, salah satunya diketahui PT Perlang Sawitindo Mas ternyata tidaklah memiliki kebun inti dan mengaku mendapatkan supply tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari dua mitra koperasi untuk memenuhi sebagain besar target produksi.
‎
‎Pahlivi menegaskan bahwa yang dilakukan oleh PT. Perlang Sawitindo Mas ini perlu dikaji dan diuji dengan regulasi, terkhususnya dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang didalamnya ditegaskan bahwa setiap pemilik Pabrik CPO atau PKS wajib memiliki kebun inti minimal seluas 20 % dari kapasitas produksinya.
‎
‎”Kami mengingatkan semua pihak yang memegang otoritas perizinan, di semua tingkatan dan bentuk perizinan dalam hal apapun, agar terhindar dari konflik dengan masyarakat ataupun pelanggaran hukum yang sudah ada, agar selalu mengkonfirmasi setiap kegiatan ataupun operasional yang ada dan dilakukan perusahaan, maka bukti keabsahannya harus terkonfirmasi dengan dokumentasi yang jelas dan sah, serta tertulis,” tegas Pahlivi.
‎
‎Selain persoalan kebun inti, Komisi I DPRD Babel juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sekitar.
‎
‎Menurut Pahlivi, program CSR harus berjalan seiring dengan pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

‎Tata Kelola Pemanfaatan Limbah Wajib Ikuti Regulasi
‎
‎Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Babel juga mengingatkan PT Perlang Sawitindo Mas agar mematuhi regulasi terkait pemanfaatan limbah hasil pengolahan TBS sawit.
‎
‎Hal ini disampaikan Pahlivi karena perusahaan diketahui belum memiliki izin terkait pengelolaan dan pemanfaatan limbah tersebut. Meskipun, pihak perusahaan mengakui bahwasanya limbah tersebut (cangkang/kernel) digunakan untuk bahan bakar operasional pabrik dan juga diberikan kepada masyarakat untuk limbah cairnya.
‎
‎”Karna tata kelola pemanfaatan itu (limbah-red) memerlukan izin, karna apapun bentuknya sebuah industri buangan terakhir dari proses produksi itu limbah, limbah itu ada kriterianya jadi tata kelola limbah itu harus sesuai regulasi,” ungkap Pahlivi.
‎
‎Pihaknya juga mengingatkan PT Perlang Sawitindo Mas untuk mengurus administrasi pemanfaatan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bukan hanya memenuhi permintaan pihak manapun secara lisan.
‎
‎”Jadi kita mengingatkan bahwa regulasi harus tetap menjadi acuan, memang secara umum mungkin masyarakat membutuhkan limbah itu untuk pupuk dan sebagainya, tapi ingat bahwa ini perusahaan jadi perlu betul-betul mengacu pada tata kelola limbah yang sesuai aturan, kita minta mereka (PT Perlang Sawitindo Mas-red) untuk menyiapkan administrasinya, mungkin mereka tidak paham,” sentil Pahlivi.
‎
‎Lebih lanjut, Pahlivi berharap, melalui proses identifikasi perizinan ini seluruh perusahaan sawit maupun investasi lainnya di Bangka Belitung dapat mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
‎
‎”Tentu kita berharap sebuah investasi di Babel yang telah diizinkan semuanya dapat mengikuti regulasi yang ada,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini. (*)

Tags: Bangka BelitungCPODPRD BabelLimbahPerusahaan SawitSawit
ShareTweetSend

Related Posts

Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

by Redaksi Aksara
5 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Sebanyak 63 pelajar dinyatakan lolos seleksi administrasi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali...

Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

by Redaksi Aksara
5 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Setelah sebelumnya menggelar Forum Group Discussion (FGD) pembaruan Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) di Kabupaten...

IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

by Redaksi Aksara
3 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Ikatan Karyawan Timah (IKT) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 dengan penuh kesederhanaan dan kebersamaan. Peringatan yang mengusung...

Load More
Next Post
Perabot Rumdin Wagub Babel Senilai Rp850 Juta Diklaim Tak Kunjung Dibayar, Penyedia Ancam Tarik Barang

Perabot Rumdin Wagub Babel Senilai Rp850 Juta Diklaim Tak Kunjung Dibayar, Penyedia Ancam Tarik Barang

Gubernur Babel Hidayat Arsani Salurkan Bantuan dan Ajak Perkuat Persatuan

Gubernur Babel Hidayat Arsani Salurkan Bantuan dan Ajak Perkuat Persatuan

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Nasabah Prioritas Bank Sumsel Babel Raih Diskon 10 Persen

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Nasabah Prioritas Bank Sumsel Babel Raih Diskon 10 Persen

Ketua DPRD Babel Terima Aspirasi Tokoh Umat Terkait Isu Palestina dan Board of Peace

Ketua DPRD Babel Terima Aspirasi Tokoh Umat Terkait Isu Palestina dan Board of Peace

BSB Manggar Perkuat Komunikasi dengan Media, Dorong Literasi Keuangan Masyarakat

BSB Manggar Perkuat Komunikasi dengan Media, Dorong Literasi Keuangan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

5 Mei 2026
Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

5 Mei 2026
IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

3 Mei 2026
Resmikan Gereja Santo Yohanes Pemandi, Gubernur Babel Ajak Umat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

Resmikan Gereja Santo Yohanes Pemandi, Gubernur Babel Ajak Umat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

3 Mei 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved