TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Dugaan alih fungsi lahan cetak sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di Dusun Linmus, Desa Serdang, tak lagi sekadar polemik warga. Pasalnya, kasus ini juga diwarnai dugaan pemalsuan dokumen pengalihan lahan yang mencatut nama warga.
Informasi dan dokumentasi kehadiran sejumlah pihak yang beredar menyebutkan kasus tersebut telah menjadi perhatian serius tim gabungan, Rabu siang (25/2/2026), yang datang langsung ke lokasi.
Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Polres Bangka Selatan dan TNI disebut telah bergerak melakukan pengecekan langsung ke lokasi dugaan alih fungsi lahan.
Aksara Newsroom telah mencoba menghubungi Kasi Intel Basel, Prima Yuda, untuk memastikan kegiatan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi karena informasi lebih lanjut masih dalam proses penelusuran.
“Nanti saya tanyakan ke bidang terkait ya,” ujarnya, Kamis pagi (26/2).
- Baca Juga: Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel
Sementara itu, Bowo, warga yang namanya diduga dicatut dalam SP3AT, membenarkan adanya iringan pihak yang dimaksud melintas dan mendatangi lokasi yang kini menjadi hamparan perkebunan sawit tersebut.
“Benar ke situ. Tapi pas saya datang itu sudah pada pulang, itu dari Kejaksaan, TNI, Kepolisian dan dinas. Pulangnya sekitar jam 2-an,” kata dia ketika dihubungi Aksara Newsroom, Kamis (26/2).

Ia meyakini kehadiran sejumlah pihak itu menjadi sinyal bahwa penanganan kasus mulai bergerak ke tahap pendalaman fakta.
Di sisi lain, ia berharap proses penelusuran dapat mengungkap secara terang status kepemilikan lahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan yang diperkirakan sekitar 20 hektar tersebut.
“Saya berharap dapat segera diselesaikan. Sebab kenapa, saya tidak tenang. Nama saya dipakai jadi tidak tenang hidup ini. Mau cari kerjaan saja sekarang takut,” ujarnya tampak suara terisak.
“Kami, saya berharap cepat terungkap siapa dalangnya penjual lahan tersebut. Siapa yang membuat SP3AT atas nama saya,” katanya.
- Baca Juga: Rina Tarol Warning Sawah LP2B Digarap Sawit: Negara Tak Boleh Kalah, Jangan Ada Pembiaran
Informasi terbaru yang ia dengar, lanjut Bowo sambil mengaku bingung. Sebab, SP3AT itu diduga terbit tahun 2014. Sedangkan dirinya, kata dia, berdomisili pindah KK di 2016.
“Ada juga yang sebut dia bawa bukti saya pernah ditransfer Pak A sebesar Rp3bjuta. Itu saya dapatkan hasil kerja upah nanam sawit di belakang gor dan dibayar transfer. Warga yang belum dibayar itu juga banyak,” katanya.
Bagi Bowo, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh keberlanjutan lahan pangan dan mata pencaharian masyarakat setempat.
Aksara Newsroom telah berulangkali melakukan upaya konfirmasi terkait kejelasan status lahan tersebut kepada Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan. Hanya saja, Risvandika belum kunjung merespon sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aksara Newsroom, kawasan ini sebelumnya dikenal oleh warga setempat sebagai area program cetak sawah yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian atau sawah bagi masyarakat petani sejak tahun 2012 silam.
Namun, sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga mengadukan kepada Rina Tarol, anggota DPRD Babel, mempersoalkan perubahan fungsi lahan yang disebut-sebut telah beralih menjadi perkebunan kelapa sawit.
Perubahan tersebut memicu polemik karena lahan itu diyakini merupakan kawasan pertanian yang dibangun melalui program pemerintah dan menggunakan anggaran negara.
Selain dugaan perubahan fungsi lahan, persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan pemalsuan dokumen terkait pengalihan lahan, termasuk pencantuman nama warga tanpa persetujuan.
“Tentu Didik Wibowo kaget karena namanya ada di dokumen, padahal tidak merasa punya lahan apalagi menjualnya. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak pernah ada proses pelepasan atau pengalihan lahan,” ujarnya kepada Aksara Newsroom, Kamis malam (19/2/2026).
Sejumlah warga sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum karena merasa tidak pernah menjual maupun melepaskan hak atas lahan yang kini berubah menjadi kebun sawit.
“Tuntutan utama warga, dikembalikan ke fungsinya. Karena masyarakat mata pencaharian itu, kan agraris, pertanian sama padi dan kultura. Pada intinya jika lahan sawah dialihkan fungsinkan ke perkebunan sawit mau gak mau lahannya habis. Gak mungkin nanam padi di tengah-tengah sawit,” ungkap dia. (hjk/dd).





















