https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

UU HKPD 2027 Bayangi Nasib PPPK, DPRD Babel Minta Penundaan Implementasi

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
27 Maret 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kekhawatiran mulai menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 2027 dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan tenaga kerja daerah.

Salah satu poin dalam aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini tidak hanya menjadi tantangan fiskal bagi pemerintah daerah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap nasib para PPPK.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut tanpa kesiapan daerah dapat memicu peningkatan angka pengangguran.

“Jika ini diterapkan, akan ada potensi pengurangan pegawai PPPK. Namun DPRD Babel dan pemerintah daerah tentu berharap hal ini tidak terjadi. Sebab, jika itu terjadi, kita justru membuka ruang bagi pengangguran baru. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Di sinilah negara harus hadir. Ini bukan semata persoalan daerah, tetapi persoalan nasional,” ujar Didit, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi merembet ke sektor riil, termasuk pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi dari para pegawai.

“Dampaknya bisa luas. Karena itu DPRD harus serius, dan saya juga mengajak semua pihak untuk menyuarakan hal ini. Ini adalah aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPRD Babel berharap agar implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat ditunda hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap. Bersama Pemerintah Provinsi, pihaknya berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

“Kami akan terus berkomitmen. Saya juga mengajak seluruh Ketua DPRD provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia untuk bersama-sama menyampaikan persoalan ini,” katanya.

Didit menegaskan, DPRD Babel bersama pemerintah daerah akan menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI.

“Kami juga membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI. Kami akan menyampaikan permohonan agar implementasi UU HKPD ditunda,” ujarnya.

Ia bahkan membuka opsi revisi terhadap aturan tersebut apabila dinilai belum sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Bila perlu direvisi, karena kondisi keuangan daerah belum siap. Ini bukan berarti masyarakat Babel tidak patuh, tetapi kondisi yang membuat kami harus menyampaikan hal ini,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

by Hendri J. Kusuma
3 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Bank Sumsel Babel menegaskan komitmennya memperluas inklusi keuangan dan mendorong pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM serta generasi muda...

Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

Penataan Tak Kunjung Tuntas, Terungkap Ada Pungutan Retribusi PKL di Trotoar Jantung Kota Pangkalpinang

by Hendri J. Kusuma
1 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Polemik pemanfaatan trotoar dan badan jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di jantung Kota Pangkalpinang memasuki fase baru....

Kiprahnya Dikenal di Bangka Belitung, Eks Aspidsus Kejati Babel Kini Isi Pos Strategis di Kejagung

Kiprahnya Dikenal di Bangka Belitung, Eks Aspidsus Kejati Babel Kini Isi Pos Strategis di Kejagung

by Hendri J. Kusuma
1 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Nama Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H. bukan sosok asing bagi masyarakat Bangka Belitung. Jaksa yang pernah memimpin Kejaksaan...

Load More
Next Post
LKPJ 2025 Disampaikan, Gubernur Hidayat Arsani Paparkan 26 Prestasi Nasional

LKPJ 2025 Disampaikan, Gubernur Hidayat Arsani Paparkan 26 Prestasi Nasional

DPRD Babel Bahas LKPJ 2025, Dorong Akuntabilitas

DPRD Babel Bahas LKPJ 2025, Dorong Akuntabilitas

Konser “Keliling Waktu Vol.1” Hadir di Pangkalpinang, Ifan Seventeen hingga Tipe-X Siap Menghibur

Konser “Keliling Waktu Vol.1” Hadir di Pangkalpinang, Ifan Seventeen hingga Tipe-X Siap Menghibur

Keliling Waktu VOL I Siap Guncang Pangkalpinang, Konser Spektakuler dengan Sensasi Lintas Era!

Keliling Waktu VOL I Siap Guncang Pangkalpinang, Konser Spektakuler dengan Sensasi Lintas Era!

Wali Kota Sebut 3 Hal Utama Di Miliki PNS, Apa Saja?

Wali Kota Sebut 3 Hal Utama Di Miliki PNS, Apa Saja?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

3 Agustus 2026
Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

Penataan Tak Kunjung Tuntas, Terungkap Ada Pungutan Retribusi PKL di Trotoar Jantung Kota Pangkalpinang

1 Agustus 2026
Kiprahnya Dikenal di Bangka Belitung, Eks Aspidsus Kejati Babel Kini Isi Pos Strategis di Kejagung

Kiprahnya Dikenal di Bangka Belitung, Eks Aspidsus Kejati Babel Kini Isi Pos Strategis di Kejagung

1 Agustus 2026
Pemprov Babel Bebaskan Denda PKB, SWDKLLJ dan BBNKB II dalam Program HUT RI

Pemprov Babel Bebaskan Denda PKB, SWDKLLJ dan BBNKB II dalam Program HUT RI

1 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved