PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kekhawatiran mulai menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 2027 dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan tenaga kerja daerah.
Salah satu poin dalam aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini tidak hanya menjadi tantangan fiskal bagi pemerintah daerah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap nasib para PPPK.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut tanpa kesiapan daerah dapat memicu peningkatan angka pengangguran.
“Jika ini diterapkan, akan ada potensi pengurangan pegawai PPPK. Namun DPRD Babel dan pemerintah daerah tentu berharap hal ini tidak terjadi. Sebab, jika itu terjadi, kita justru membuka ruang bagi pengangguran baru. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Di sinilah negara harus hadir. Ini bukan semata persoalan daerah, tetapi persoalan nasional,” ujar Didit, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi merembet ke sektor riil, termasuk pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi dari para pegawai.
“Dampaknya bisa luas. Karena itu DPRD harus serius, dan saya juga mengajak semua pihak untuk menyuarakan hal ini. Ini adalah aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPRD Babel berharap agar implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat ditunda hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap. Bersama Pemerintah Provinsi, pihaknya berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
“Kami akan terus berkomitmen. Saya juga mengajak seluruh Ketua DPRD provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia untuk bersama-sama menyampaikan persoalan ini,” katanya.
Didit menegaskan, DPRD Babel bersama pemerintah daerah akan menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI.
“Kami juga membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI. Kami akan menyampaikan permohonan agar implementasi UU HKPD ditunda,” ujarnya.
Ia bahkan membuka opsi revisi terhadap aturan tersebut apabila dinilai belum sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Bila perlu direvisi, karena kondisi keuangan daerah belum siap. Ini bukan berarti masyarakat Babel tidak patuh, tetapi kondisi yang membuat kami harus menyampaikan hal ini,” pungkasnya. (*)





















