AksaraNewsroom.ID – Tumpukan lebih dari 104 ton komoditas timah milik Terpidana Thamron alias Aon resmi beralih menjadi aset rampasan negara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aksara Newsroom, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Proses sita eksekusi dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, oleh Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, jaksa menyita dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, atau total 104.446 kilogram. Selain itu, 58 bal jumbo bag turut diamankan yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, menjelaskan bahwa kelompok pertama yang dieksekusi memiliki berat 49.486 kilogram dan terdiri atas 11 kategori komoditas timah.
Material tersebut meliputi petakan dross, timah kristal dan debu, logam timah, logam petakan, dross, dross casting, koin sampel hingga campuran dross kristal. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kadar timah bervariasi, mulai 59,43 persen hingga mencapai 99,95 persen.
Komponen terbesar berasal dari 12 petakan dross seberat 14.470 kilogram dengan kadar rata-rata 62,21 persen, disusul 11 jumbo bag timah kristal dan debu seberat 14.419 kilogram dengan kadar rata-rata 59,43 persen.
Selain itu, terdapat 4 logam petakan seberat 6.927 kilogram, 4 dross dalam jumbo bag seberat 5.858 kilogram, 3 dross dalam jumbo bag seberat 1.096 kilogram, serta sejumlah material lain berupa logam timah, koin sampel, dross casting, dross dalam bak, dan dross kristal yang sebagian besar memiliki kadar timah di atas 90 persen.
Menurut Anang, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan seluruh komoditas timah beserta jumbo bag tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Tamron alias Aon juga mengakui bahwa perusahaan tersebut adalah miliknya.
Ia menjelaskan, meskipun dalam akta pendirian perusahaan nama pengurus yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, fakta persidangan membuktikan bahwa operasional dan pengendalian PT MCM sepenuhnya berada di bawah kendali Terpidana Tamron alias Aon.
“Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang,” tulis Anang dalam keterangan resminya.
Temuan tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi dan merampas komoditas timah tersebut sebagai aset negara. Selanjutnya, aset rampasan itu akan dilelang sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus tata niaga komoditas timah yang menyeret Terpidana Amron alias Aon.***
Editor: Hendri J. Kusuma/dd
















