AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan layanan perbankan digital.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah transaksi sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan daya saing di era ekonomi digital.
Bank Sumsel Babel meyakini kemajuan UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, selain menyediakan akses layanan keuangan, perseroan juga terus menghadirkan solusi transaksi yang lebih praktis dan efisien bagi para pelaku usaha.
Salah satu implementasi dukungan tersebut dirasakan Kebab Linggau, salah satu UMKM binaan Bank Sumsel Babel.
Sejak menggunakan fitur pembayaran QRIS BSB Mobile, pelaku usaha mengaku operasional harian menjadi lebih lancar berkat proses transaksi yang lebih cepat dan praktis.
Sebelumnya, transaksi kerap terkendala keterbatasan uang tunai maupun proses penghitungan pembayaran. Kini, pelanggan cukup memindai kode QR untuk menyelesaikan transaksi, sehingga waktu pelayanan menjadi lebih singkat, antrean berkurang dan pencatatan transaksi lebih akurat.
Bank Sumsel Babel menilai digitalisasi pembayaran tidak hanya memberikan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga membantu UMKM menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku konsumen yang semakin mengutamakan metode pembayaran non-tunai.
Melalui pemanfaatan QRIS BSB Mobile, pelaku usaha juga memiliki peluang menjangkau lebih banyak konsumen sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Ke depan, Bank Sumsel Babel menegaskan akan terus memperluas pendampingan bagi UMKM melalui berbagai layanan keuangan, mulai dari sistem pembayaran digital hingga program pengembangan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.
Perseroan berharap, semakin banyak UMKM yang memanfaatkan layanan digital sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah.
Bank Sumsel Babel berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).***


















