AksaraNewsroom.ID – Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 yang mewajibkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai kritik.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencampuradukkan hak normatif pegawai dengan kewajiban perpajakan.
SE yang ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin pada 6 Juli 2026 itu disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan PPPK PW dan PJLP, karena pembayaran gaji dikaitkan dengan kewajiban melunasi PKB.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rocky Husada menegaskan gaji PPPK PW dan PJLP merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
Menurutnya, pembayaran gaji tidak sepatutnya dijadikan instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak.
Ia mengatakan, ketika hak pegawai ditunda atau tidak dipenuhi, pemerintah daerah pada dasarnya telah mengabaikan kewajiban utamanya sebagai pemberi kerja.
Kondisi tersebut, lanjut dia, tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Rocky juga menilai kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan, sehingga tidak tepat apabila syarat tersebut hanya dibebankan kepada PPPK PW dan PJLP melalui mekanisme pembayaran gaji.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang segera mengevaluasi, merevisi, bahkan mencabut surat edaran tersebut agar tidak terus menimbulkan keresahan di lingkungan pegawai.
Menurutnya, pemerintah cukup menyampaikan informasi atau imbauan mengenai pentingnya kepatuhan membayar PKB tanpa mengaitkannya dengan hak pegawai.
Di sisi lain, Rocky memahami pemerintah membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia mengingatkan bahwa upaya mengejar PAD harus tetap berlandaskan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah seharusnya memperbaiki sistem pelayanan pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan melalui edukasi, dan menutup kebocoran penerimaan. Itulah reformasi.
“Bukan mencari jalan pintas yang berpotensi menimbulkan polemik baru. Sebab kebijakan yang baik menyelesaikan masalah. Kebijakan yang tidak matang justru menciptakan masalah baru,” pungkasnya.***
Baca Juga: Jantung Kota Pangkalpinang Semrawut, Trotoar Masif Beralih Fungsi Kerap Picu Kemacetan Parah

















