AksaraNewsroom.ID – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan para pemilik bengkel kendaraan agar tidak lagi menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso melalui siaran pers, Selasa (21/7/2026).
Selain mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat, Polda Babel juga menekankan pentingnya peran pemilik bengkel agar tidak memfasilitasi penjualan maupun pemasangan knalpot tersebut.
“Sesuai penekanan Kapolda pada anev kamtibmas kepada seluruh jajaran terutama terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan R2 maupun R4 untuk dilakukan penertiban,” kata Agus di Mapolda.
Menurut Agus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat mengganggu ketertiban masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan.
“Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum yang ditimbulkan dari kebisingan knalpot itu sendiri. Makanya, kami dari Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Agus menegaskan, pihaknya juga akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada para pemilik bengkel motor maupun mobil agar tidak ikut memfasilitasi penggunaan knalpot brong.
“Kita juga akan sosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual ataupun tidak melayani masyarakat yang mau memasang knalpot brong dikendaraannya,” terangnya.
“Semua itu tentunya sebagai upaya Kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya diwilayah Polda Bangka Belitung,” pungkasnya.

















