AksaraNewsroom.ID – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Bangka Belitung hingga kini belum juga terisi. Di tengah proses pengisian jabatan tersebut, Pemprov Babel mengungkap bahwa mekanisme yang digunakan ternyata bukan seleksi terbuka, melainkan Manajemen Talenta.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel menjelaskan mekanisme tersebut diterapkan setelah Pemprov Babel memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan mekanisme ini, proses pengisian Sekda Babel dilakukan melalui rangkaian pemetaan dan penilaian terhadap talenta ASN hingga penetapan calon yang selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak dilaksanakan melalui mekanisme Seleksi Terbuka, melainkan melalui mekanisme Manajemen Talenta,” kata Plt Kepala BKPSDMD Babel, Dora, selaku Kepala Sekretariat Panitia Seleksi ketika dikonfirmasi Aksara Newsroom.
- Baca Juga: Mundur Massal atau Nonjob? Publik Pertanyakan Kontroversi Enam Pejabat Strategis Pemkab Basel
Dora menjelaskan dalam mekanisme tersebut, calon suksesor berasal dari ASN yang masuk dalam kelompok talenta terbaik pada box 9, berdasarkan hasil pemetaan melalui Aplikasi Manajemen Talenta BKN.
Lebih lanjut, kata Dora, mereka kemudian menjalani tahapan penilaian kompetensi teknis melalui penulisan makalah yang dipresentasikan. Para calon juga menjalani pendalaman melalui wawancara.
“Hasil keseluruhan tahapan itulah yang kemudian menjadi dasar penetapan tiga calon suksesor Sekda Babel,” ujarnya.
Tiga Nama Mengemuka
Dari proses tersebut, tiga nama akhirnya ditetapkan untuk diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. Ketiga nama itu adalah Fery Afriyanto, S.T., Drs. Tarmin, M.Si., dan Darlan, S.Pd., M.M.
Dora menyebut proses pengisian Sekda kini telah memasuki tahap penyampaian usulan kepada Presiden melalui Mendagri.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 29 Juli 2026.
Dengan demikian, kata Dora, tahapan di lingkungan Pemprov Babel telah dilalui dan proses selanjutnya berada di tingkat pemerintah pusat.
“Setelah usulan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, proses selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi,” kata Pemprov Babel.
Sementara mengenai hasil peringkat para calon, Dora menyebut Pemprov Babel menyatakan informasi yang bersifat publik akan disampaikan setelah seluruh rangkaian proses pengisian jabatan Sekda selesai dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentu pada prinsipnya, informasi yang bersifat publik akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian proses pengisian Jabatan Sekretaris Daerah selesai dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.***

















