AksaraNewsroom.ID – Aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Belitung Timur menempatkan PT Timah sebagai sasaran utama kekecewaan masyarakat penambang. Namun, di balik polemik tersebut, muncul penjelasan bahwa persoalan pembelian bijih timah tidak sepenuhnya berada di tangan perusahaan.
Mengutip pernyataan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, sebelumnya diungkapkan bahwa aktivitas pembelian bijih timah masyarakat belum dapat berjalan normal karena masih terkendala aspek legalitas.
Bambang menuturkan, saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung.
Kondisi tersebut, kata Bambang, menjadi hambatan utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum berjalan optimal.
Karena itu, pemerintah memilih menempuh kebijakan khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat.
Bambang menjelaskan, Perpres yang sedang diproses pemerintah akan menjadi dasar pemberian diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat, meski proses penyelesaian administrasi RKAB perusahaan masih berlangsung.
“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujar Bambang, dikutip dalam keterangan pers tertulis diterima Aksara Newsroom.
- Baca Juga: Di Tengah Lonjakan Harga Timah Dunia, Penambang Belitung Justru Tak Dapat Menjual Hasil Tambang
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Bambang mengatakan pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah telah mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi.
Menurut Bambang, pemerintah memilih jalur kebijakan khusus karena jika seluruh proses administrasi RKAB harus ditunggu hingga selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat, kata dia, tidak dapat menunggu karena aktivitas ekonomi harus tetap berjalan.
“Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” katanya.
Bambang mengungkapkan dirinya terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Direksi PT Timah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perpres dapat berjalan efektif setelah resmi diterbitkan.
Ia juga meminta agar mekanisme operasional segera disusun sehingga tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika regulasi mulai berlaku.
“Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
- Baca Juga: Massa Penambang di Beltim Diminta Menahan Diri, Perpres Timah Sudah Ditandatangani Presiden
Sebelumnya, ia mengaku prihatin
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi atas persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung.
Bambang mengaku prihatin dengan situasi yang berkembang, terlebih adanya tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan fasilitas perusahaan. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara damai agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang, Jumat (7/8/2026).
Menurut Bambang, keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah belum berjalan normal, sehingga hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berdampak pada ekonomi masyarakat.
Untuk itu, kata dia, pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah telah mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum pembelian timah masyarakat.
Di tengah dinamika yang berkembang, Bambang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Ia menegaskan pemerintah sedang bekerja menyelesaikan aspek legalitas agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan dalam koridor hukum, sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian masyarakat Belitung.
“Semua pihak harus menahan diri. Regulasi ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas agar solusi yang sedang dipersiapkan pemerintah dapat segera diimplementasikan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya. (hjk/***)














