AksaraNewsroom.ID – Tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, hingga Pemprov Babel belum dapat memastikan kapan Sekda definitif akan ditetapkan.
Tiga nama tersebut yakni Fery Afriyanto, S.T., Drs. Tarmin, M.Si., dan Darlan, S.Pd., M.M. Ketiganya merupakan calon suksesor yang ditetapkan melalui mekanisme Manajemen Talenta.
Usulan tiga calon Sekda Babel tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 29 Juli 2026. Selanjutnya, proses pengisian jabatan Sekda memasuki tahapan di pemerintah pusat.
Meski demikian, waktu penetapan Sekda definitif belum dapat dipastikan. Plt Kepala BKPSDMD Babel, Dora, menjelaskan bahwa setelah usulan diterima Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga diterbitkannya Keppres tentang pengangkatan Sekda Provinsi.
“Setelah usulan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, proses selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi,” kata Dora, yang juga merupakan selaku Kepala Sekretariat saat dikonfirmasi Aksara Newsroom.
Karena proses tersebut masih menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat, lanjut Dora, belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu penetapan Sekda definitif.
“Adapun mengenai kapan Sekretaris Daerah definitif akan ditetapkan, saat ini belum dapat dipastikan karena masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan sesuai kewenangan Pemerintah Pusat,” lanjutnya.
Namun, belum adanya kepastian waktu penetapan bukan berarti proses berhenti. Dora mengungkapkan, Pemprov Babel menyebut tahapan selanjutnya masih menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai kewenangan pemerintah pusat hingga terbitnya Keppres.
Sementara itu, terkait hasil peringkat para calon, BKPSDMD Babel menyatakan informasi yang bersifat publik akan disampaikan setelah seluruh rangkaian proses pengisian jabatan Sekda selesai dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentu pada prinsipnya, informasi yang bersifat publik akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian proses pengisian Jabatan Sekretaris Daerah selesai dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dora.
Bukan Seleksi Terbuka
Dora mengatakan, Pemprov Babel juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekda kali ini bukan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Pengisian jabatan tersebut menggunakan mekanisme Manajemen Talenta, setelah diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak dilaksanakan melalui mekanisme Seleksi Terbuka, melainkan melalui mekanisme Manajemen Talenta,” kata dia.
Dalam mekanisme tersebut, calon suksesor berasal dari ASN yang masuk kelompok talenta terbaik pada box 9, berdasarkan hasil pemetaan dalam Aplikasi Manajemen Talenta BKN.
Proses kemudian dilanjutkan dengan penilaian kompetensi teknis melalui penulisan makalah dan presentasi, serta pendalaman melalui wawancara.
Hasil keseluruhan tahapan tersebut menjadi dasar penetapan tiga calon yang selanjutnya diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
Dengan telah disampaikannya tiga nama pada 29 Juli 2026, proses di tingkat Pemerintah Provinsi Babel telah berlanjut ke pemerintah pusat. (hjk/dd).
















