AksaraNewsroom.ID — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Andi Kusuma memasuki fase baru. Setelah ditahan penyidik Polda Bangka Belitung, AK kini telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka.
Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum Andi Kusuma menyiapkan langkah hukum melalui praperadilan.
Wandi selaku kuasa hukum mengatakan praperadilan menjadi salah satu upaya yang akan segera ditempuh pihaknya untuk menguji proses hukum terhadap kliennya.”Yang paling cepat ini yaitu melakukan upaya praperadilan ke pengadilan, itu yang pertama,” ujar Wandi, Senin (24/8/2026) dikutip Aksara.
Selain mempersiapkan praperadilan, pihaknya mengaku memiliki sejumlah bukti yang akan diajukan dalam proses hukum. Bukti-bukti tersebut, kata Wandi, diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pembelaan terhadap Andi Kusuma.
“Jadi upaya-upaya hukum lainnya insyaAllah terkait apa-apa terjadi pelanggaran, mal praktek dalam administrasi, kami tetap komitmen nanti mengajukan bahwa hal-hal ini nanti untuk bukti-bukti nanti. Kami tetap berupaya memberikannya, sesuai dengan tupoksi kita,” bebernya.
Wandi juga menyoroti waktu penanganan perkara setelah Andi Kusuma ditahan.
AK ditahan pada Kamis (20/8/2026). Selang empat hari, pada Senin (24/8/2026), tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Rentang waktu tersebut menjadi perhatian bagi kuasa hukum. Wandi mengaku mempertanyakan sejumlah hal terkait cepatnya proses pelimpahan perkara tersebut.
“Banyak-banyak faktor dalam hal ini saya sangat-sangat bertanya-tanya dalam hati, baru berapa hari saya ditunjuk tapi tiba-tiba hari ini Andi sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada apa dengan perkara ini begitu cepatnya?,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tersedia sekaligus menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki dalam proses tersebut.
Tahap II Sudah Dilakukan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.
“Iya benar pada hari ini berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (24/8/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Tentunya ini semua adalah, bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,” ucapnya.
Dengan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, AK terlebih dahulu ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis (20/8/2026).
Sebagaimana diketahui, AK merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang terkait audit tambak udang yang dilaporkan FG pada Oktober 2025.
AK sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut, termasuk pemeriksaan pada Senin (27/7/2026).
Kini, setelah perkara memasuki tahap II, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan. Sementara pihak Andi Kusuma menyatakan akan menempuh praperadilan dan mengajukan bukti-bukti yang mereka nilai relevan untuk membela kliennya. Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (*)

















