AksaraNewsroom.ID – Persoalan kesejahteraan, bantuan sosial hingga rumitnya administrasi perizinan menjadi keluhan yang disampaikan masyarakat nelayan Batu Perahu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, saat Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Rina Tarol.
Dalam pertemuan Reses Masa Sidang III tersebut, warga tidak hanya menyampaikan kebutuhan bantuan, tetapi juga persoalan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas mereka sehari-hari sebagai nelayan.
Rina menuturkan, reses menjadi momentum bagi dirinya untuk mendengar secara langsung kebutuhan masyarakat sekaligus membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah daerah.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga keberlangsungan laut sebagai sumber penghidupan.
“Pesan saya, jaga laut kita untuk ke depan,” ujar Rina.
Baca Juga: Reses di Desa Nangka, Rina Tarol Paparkan Program Gratis: Bibit, Sertifikat Halal hingga BPJS
Menurut Rina, sejumlah program pemerintah dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk bantuan usaha produktif bagi kelompok prasejahtera.
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan usaha nelayan seperti jaring maupun alat pendingin dengan nilai maksimal sekitar Rp5 juta.
Namun, lanjut dia, salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah kategori Desil 1 hingga Desil 5.
Rina meminta masyarakat yang mengalami persoalan terkait data tersebut tidak tinggal diam. Aspirasi dan data masyarakat akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
“Persoalan Desil ini memang nasional, ada juga anggota DPR itu Desil 4. Nanti kita urus ini ya ke Dinsos,” katanya.

Persoalan Desil turut menjadi perhatian warga. Salah seorang ketua RT mengungkapkan, perubahan data kerap membuat warga yang sebelumnya memperoleh bantuan justru tidak lagi menerima.
“Desil, tiba-tiba datanya naik, entah data dari mana, ngeluh tidak dapat lagi bantuan. Masyarakat menyalah kami pada akhirnya,” ujarnya.
Ia berharap terdapat mekanisme yang lebih jelas sehingga pemerintah di tingkat kelurahan maupun RT dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa, Walandera, menjelaskan bahwa pembaruan data Desil dapat dilakukan melalui operator kelurahan.
Selain persoalan data, pihaknya juga menyampaikan sejumlah program bantuan yang dapat diakses masyarakat, mulai dari bantuan logistik, dapur umum, bantuan rumah terdampak bencana, bantuan usaha produktif hingga program rumah tidak layak huni.
Untuk bantuan usaha produktif, nilai maksimal mencapai Rp5 juta. Nelayan dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan seperti pukat maupun freezer.
Sementara bantuan rumah tidak layak huni mencapai sekitar Rp20 juta dengan salah satu persyaratan rumah tersebut merupakan milik pribadi.
Dari sektor kelautan dan perikanan atau DKP Babel turut menyampaikan sejumlah program yang dapat dimanfaatkan masyarakat Batu Perahu.
Ihsan mengatakan pihaknya selama ini terus mendukung masyarakat nelayan melalui berbagai program, termasuk pengembangan kawasan kampung nelayan.
Bantuan yang tersedia di antaranya pendingin, perahu nelayan, cold storage, SPBUN, mesin tempel untuk nelayan kecil, coolbox, jaring hingga GPS.
DKP Babel juga memiliki program asuransi nelayan yang bersumber dari APBD Provinsi Babel dengan kuota sekitar 10 ribu nelayan untuk tujuh kabupaten/kota.
“Sisanya akan diakomodir oleh kementerian,” ujarnya.
DKP juga mendorong kelengkapan dokumen nelayan agar akses terhadap BBM subsidi menjadi lebih mudah. Namun, di lapangan masih terdapat kendala terkait kartu PAS.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa layanan PAS kini sudah dapat dilakukan di Babel sehingga masyarakat tidak lagi harus pergi ke Palembang.
Nelayan Soroti Beban Perizinan
Sementara itu, warga Batu Perahu, Zoni Zuhri, menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan nelayan, terutama terkait perizinan kapal.
Ia mengapresiasi keberanian Rina Tarol menggelar kegiatan reses di Batu Perahu.
«“Mungkin ini sejarah dewan yang berani di Batu Perahu. Gak ada yang mau kegiatan seperti ini di sini,” ujarnya.»
Zoni berharap pemerintah tidak membuat nelayan semakin terbebani dengan proses administrasi dan biaya ketika mengurus izin.
“Selain soal diminta duit, jangan apa-apa harus bayar setiap kali (ngurus izin),” tegasnya.
Ia menilai persoalan perizinan menjadi semakin kompleks bagi kapal berukuran 6 GT ke atas karena kewenangan melibatkan berbagai instansi.
“Permasalahan ini 6 GT ke atas, ada kewenangan lain, bermacam-macam banyak lintas instansi. Izin itu satu tahun wajib diperpanjang,” katanya.
Zoni menegaskan, nelayan tetap memberikan kontribusi kepada negara melalui aktivitas ekonomi dan pajak yang mereka bayarkan.
“Jangan bilang kami tidak ada kontribusi untuk negara ini. Kita bayar pajak setiap hasil tangkap,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pelayanan bagi kapal berukuran 10 GT ke atas yang dinilai masih membutuhkan keterlibatan pihak dari Palembang.
Minta Pemerintah Bedakan Aspirasi dan Keresahan
Zoni menegaskan, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat bukan semata-mata bentuk keresahan, melainkan aspirasi mengenai hak masyarakat nelayan.
«“Kita berbicara hak masyarakat nelayan bukan keresahan,” tegasnya.»
Persoalan koperasi juga ikut disampaikan. Menurutnya, masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembentukan koperasi, namun mekanisme administrasi dan pelaporan menjadi salah satu kendala di lapangan.
“Bukan tidak mau bikin koperasi semacam, tapi yang susah itu di laporan. Kami pada ujungnya pengurus diatas yang ribet itu. Disitu letaknya,” katanya.
Di sisi lain, Ari Prima Jaya memaparkan sejumlah program lain yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dengan kuota sekitar 7.000 peserta.
Pelaku usaha juga dapat mengakses program sertifikasi halal dan bantuan peralatan UMKM, seperti etalase maupun kompor untuk mendukung produksi.
Program KUR turut disosialisasikan kepada masyarakat. Ari menyebut bunga KUR tidak lebih dari 6 persen dengan ketentuan agunan tertentu sesuai kebijakan perbankan.
“Memang mungkin setiap bank menerapkan aturan berbeda untuk jaminan,” ujarnya.
Rina kemudian meminta masyarakat menyampaikan kebutuhan secara detail. Data tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan memastikan program yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Batu Perahu.***
















