AksaraNewsroom.ID — Kabar mengenai pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030 beredar.
Dalam informasi yang beredar, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disebut telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Keppres tersebut disebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pemberhentian sementara tersebut berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas-tugas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung disebut dilaksanakan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas Keputusan Presiden itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Keputusan tersebut disebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai Keppres tersebut masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara penipuan tagihan hotel senilai sekitar Rp22 juta.
Putusan tersebut dibacakan pada 18 Mei 2026. Pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut Hellyana dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Selain perkara tersebut, Hellyana juga menghadapi perkara dugaan ijazah palsu yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Apriyantono, dan Hellyana masih dilakukan.
Aksara Newsroom masih berupaya memperoleh konfirmasi serta salinan Keppres dari sumber resmi untuk memastikan informasi mengenai pemberhentian sementara tersebut.(*)
















