AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang berkaitan dengan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018 hingga 2026.
Dua saksi tersebut berasal dari perusahaan yang disebut dalam pemeriksaan, yakni RK dari PT IPP dan PT PMM serta IT dari PT MS dan PT PMM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu RK dari PT IPP dan PT PMM dan IT dari PT MS dan PT PMM,” kata Anang, Kamis (8/10/2026).
Namun, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan maupun bentuk keterkaitan PT IPP dan PT MS dalam perkara tersebut.
Kejagung juga belum menyatakan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan maupun perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pada 7 Oktober 2026, misalnya, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial S dari PT Timah Unit Kundur. Kejagung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Menelisik PT IPP hingga PT MS Diduga Merujuk PT Monokem Surya
Berdasarkan penelusuran dan sejumlah sumber yang dihimpun, dikutip Aksara Newsroom, PT MS yang disebut dalam keterangan Kejagung diduga merujuk kepada PT Monokem Surya.
PT Monokem Surya merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produk zirconium dan titanium. Dalam profil perusahaan, PT Monokem Surya menyebut telah berdiri sejak 1989 dan mulai mengembangkan produk zircon sejak 2013.
Perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi di kawasan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Produk yang dikembangkan antara lain zircon, zirconium silicate, ilmenite serta produk berbasis titanium.
Nama PT Monokem Surya sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan terkait kecelakaan kerja pada Desember 2024. Dikutip dari Kumparan, 16 Desember 2024, tiga pekerja mengalami kecelakaan akibat ledakan pada fasilitas smelter titanium. Dua pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan. Peristiwa tersebut saat itu masih dalam proses penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan.
Sementara itu, PT IPP yang disebut dalam keterangan Kejagung diduga merujuk kepada PT Irvan Prima Pratama yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Keberadaan perusahaan tersebut tercatat dalam kegiatan pengawasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 25–26 April 2025.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah menyebut pengawasan dilakukan terhadap PT Irvan Prima Pratama di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan perizinan perusahaan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mencatat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki, terutama berkaitan dengan aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan.
Keterkaitan dengan Perkara PT PMM Masih Didalami
Meski nama PT MS dan PT IPP muncul dalam pemeriksaan saksi, Kejaksaan Agung belum menguraikan secara terbuka bagaimana posisi maupun hubungan kedua perusahaan tersebut dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM.
Karena itu, informasi mengenai hubungan bisnis, pengiriman material, maupun transaksi antara perusahaan-perusahaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen maupun keterangan resmi dari pihak terkait.
Jejaring Aksara Newsroom masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT PMM, PT Monokem Surya, PT Irvan Prima Pratama dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi masing-masing perusahaan dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, proses penyidikan Kejagung sendiri tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas asas praduga tidak bersalah serta kehati-hatian. (dd/fa/na)

















