PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Coblos ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) bakal dilakukan di dua TPS di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (24/2/2024) besok.
Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali, membenarkan akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk lima jenis surat suara di dua TPS di Bukit Intan. Kedua TPS itu diantaranya 014 di Kelurahan Sinar Bulan dan 017 di Kelurahan Temberan.
Imam menjelaskan, PSU di dua TPS Kecamatan Bukit Intan disebabkan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Tepatnya masalah itu, klaimnya, ditemukan pada daftar pemilih khusus atau DPK.
Sedangkan di Kecamatan Gerunggang, kata dia, PSU dilakukan hanya untuk surat suara Pilpres di TPS 01 yang juga disebabkan adanya kesalahan pada daftar pemilih khusus.
“Dugaan pelanggaran administrasi perihal DPK,” jawab Imam, menjelaskan PSU di Kecamatan Bukit Intan, Jumat (23/2/2024).
Imam juga membenarkan ketentuan batas PSU hanya dapat dilakukan setelah 10 hari pasca pencoblosan atau 24 Februari 2024.
Adapun untuk jadwal dan jam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut akan ditentukan oleh KPU Pangkalpinang.
“Iya, besok. Untuk jam pelaksanaannya di KPU. Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi,” kata Imam saat dikonfirmasi sebelumnya oleh awak media.Â
Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa PSU akan dilakukan pada Sabtu (24/2) besok. Adapun saat dikonfirmasi ulang untuk jam pelaksanaannya, ia meminta agar diberikan waktu untuk menjawabnya karena masih melaksanakan rapat bersama pihak KPU Provinsi Babel.
“Iya PSU. (Untuk Kecamatan Bukit Intan-red) dilakukan untuk lima surat suara. Besok pagi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp.
Penulis : Hendri J. Kusuma
Baca Juga: Bawaslu Babel Kaji Soal TPS Berpotensi PSU