https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Berbicara PKPU Tentang Penetapan Calon Terpilih Meraih Suara Sama, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Tata Negara UBB

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
20 Maret 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penetapan calon terpilih pada Pemilu 2024 kini tinggal menghitung hari pasca pelaksanaan pemungutan suara usai dilakukan pada 14 Februari lalu. Demikian pula tata cara penetapan calon terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) ini telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di suatu Dapil (Daerah Pemilihan) ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Lantas, bagaimana ketentuan jika ada calon terpilih memperoleh suara sah yang sama dalam Pileg 2024?

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rahmat Robuwan, SH, MH, memberikan tanggapannya soal penetapan calon terpilih pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, tepatnya pada ketentuan di Pasal 29.

Begitu pula dijabarkan soal kajiannya terkait tingkatkan sebaran wilayah yang termaktub dalam ayat (1) tentang persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang pada PKPU di Pasal 29.

Sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 6 Pasal 29, disebutkan ayat (1) dalam hal terdapat dua orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih.

  • Baca Juga: Potensi Rawan Pelanggaran Pemilu di Pulau Terluar Provinsi Penghasil Timah
  • Baca Juga: Kasak-kusuk KPU Pangkalpinang Diduga Intervensi PPK Soal PSU

Rahmat dalam kajiannya soal perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang pada ayat satu (1), bahwa frase itu berlaku mutatis mutandis. Mengacu pada ketentuan itu, lanjut dia, maka berlaku pada tingkatan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dosen Fakultas Hukum UBB ini pun membenarkan, perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang untuk DPR RI yang dimaksud dilihat pada sebaran pada Kabupaten/Kota yang persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Kemudian dilanjutkan pada tingkat DPRD provinsi yang jenjang sebarannya dilihat per kecamatan, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan kelurahan atau desa yang persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Rahmat menjelaskan lantas kenapa TPS tidak bisa dijadikan patokan dan dinyatakannya tidak relevan. Ia menafsirkan pada realitas yang kerap terjadi, misalnya A adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang keberadaan rumahnya dekat TPS 01, akan tetapi si A malah terdaftar di TPS 06 untuk menyalurkan hak pilihannya meski di dalam satu kelurahan.

“Logikanya begini, banyak atau ada orang atau pemilih yang keberadaan TPS nya berada di dekat rumahnya, tapi banyak juga DPT itu menyalurkan hak suaranya di TPS yang jauh dari rumahnya. Ini belum tentu ia terdaftar di TPS yang berada di dekat rumahnya meski dalam satu kelurahan,” ujarnya, Rabu (20/3).

Dalamnya kajiannya itu, maka ia menilai tak relevan apabila TPS dijadikan sebuah patokan karena demikian.

“Jadi jika menggunakan TPS tidak bisa dijadikan patokan. Ini banyak kejadiannya. Makanya tidak bisa dijadikan patokan, persebaran suaranya tidak mendukung. Itu menurut logikanya,” kata Rahmat, ditanya soal kenapa sebarannya bukan dilihat per TPS.

  • Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Mundurkan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024
  • Baca Juga: Caleg Muda Berusia 23 Tahun Ini Berpeluang Melanggeng ke DPRD Pangkalpinang, Singkirkan Petahana

Di bagian BAB IX atau ketentuan penutup PKPU 6/2024 itu, menyatakan juga bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 85) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (hjk/*)

Tags: AkademisiAkademisi UBBKPUParpolPKPUPolitik
ShareTweetSend

Related Posts

Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Polemik pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat....

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Ruas Jalan Bikang-Jeriji yang dikenal Lelap Bikang, Kabupaten Bangka Selatan, baru-baru ini telah menjadi perhatian serius setelah ditenggarai...

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah...

Load More
Next Post
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bangka Belitung Dikukuhkan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bangka Belitung Dikukuhkan

BI Siapkan Uang Tukar Lebaran Rp1,6 Triliun, Ini Pesan Pj Gubernur Babel

BI Siapkan Uang Tukar Lebaran Rp1,6 Triliun, Ini Pesan Pj Gubernur Babel

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Akademisi Ilmu Politik UBB: Penetapannya Tertuang di PKPU 2024

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Akademisi Ilmu Politik UBB: Penetapannya Tertuang di PKPU 2024

Pemkab Bangka Tengah Salurkan Bantuan di Desa Air Mesu

Pemkab Bangka Tengah Salurkan Bantuan di Desa Air Mesu

Dukung Perbaikan Tata Kelola Timah, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT Timah

Dukung Perbaikan Tata Kelola Timah, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

18 Juni 2026
Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

18 Juni 2026
Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

18 Juni 2026
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Praktis dengan Beragam Keuntungan

Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Praktis dengan Beragam Keuntungan

18 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved