https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Akademisi Ilmu Politik UBB: Penetapannya Tertuang di PKPU 2024

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
20 Maret 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan dan menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari pasca pemungutan suara usai. Penetapannya tidak lepas berpedoman pada Peraturan (PKPU) yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dalam pelaksanaannya.

Tata cara penetapannya calon terpilih juga telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Ini sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Adapun PKPU sebelumnya sudah tidak digunakan apabila memang sudah ada PKPU terbaru terkait dengan penetapan tersebut. Sehingga jelas ada kepastian hukum dan saya kira KPU juga perlu keputusan tegas terhadap penetapan tersebut,” ujar Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi Zulkarnaen, Rabu (20/3).

  • Baca Juga: Berbicara PKPU Tentang Penetapan Calon Terpilih Meraih Suara Sama, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Tata Negara UBB

Ariandi menuturkan, PKPU mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU.

Dalam konteks yang sama, Pengamat Politik dari UBB ini turut menanggapi atas perolehan suara sah yang sama antara dua kandidat yang terjadi di Davil IV Pangkalpinang pada Pileg 2024.

Dia melanjutkan, PKPU dijadikan sebuah acuan dalam setiap tahapan pemilu yang berlangsung sesuai dengan asas dan memiliki kepastian hukum di dalamnya. Dengan demikian, kata dia, bahwa pihak pertama yang wajib hukumnya memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan PKPU itu sendiri adalah KPU dan jajarannya.

“Jadi tidak ada alasan KPU dan jajarannya untuk kemudian mangkir dari pelaksanaan peraturan yang dibuat untuk kelembagaan mereka sendiri,” kata Ariandi kepada Aksara Newsroom.

  • Baca Juga: Kasak-kusuk KPU Pangkalpinang Diduga Intervensi PPK Soal PSU

Soal ketentuan perolehan suara sah yang sama, Ariandi menjelaskan, maka hal itu merujuk kepada peraturan yang terbaru terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Yakni tepat pada Pasal 29 di PKPU tersebut kita melihat bahwa terdapat dua pasal yang menjelaskan apabila terdapat dua orang atau calon yang memperoleh suara yang sama dalam satu dapil, maka yang perlu diperhatikan adalah sebaran dari perolehan suara yang ada,” ujarnya saat ditanya soal perolehan suara sama di Pileg 2024 Dapil V Pangkalpinang.

“Jika memang ada di tingkat pemilihan di Pangkalpinang ini terjadi ditingkat kecamatan maka sebaran di tiap-tiap kelurahan yang perlu di perhatikan. Namun, apabila juga masih sama maka yang seharusnya juga diperhatikan adalah gendernya. Jika jenis kelaminnya masih juga sama, maka yang diperhatikan adalah nomor urut atau DCT teratas diprioritaskan atau mendapatkan kursi tersebut,” lanjut dia.

Ariandi mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di sisi lainnya, menurut dia, memang dibutuhkan kesadaran hukum bagi setiap pelaksana dalam hal ini KPU dan jajarannya untuk menaati peraturan perundang-undangan dan termasuk PKPU.

“Adanya PKPU kita berharap adanya kepastian dan langkah-langkah teknis yang bisa disepakati bersama baik dalam rung pelaksanaan maupun penyamaan persepsi yang akan berinteraksi dalam ruang pemilu,” kata dia.  (hjk/*)

  • Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Mundurkan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024
Tags: AkademisiBangka BelitungBerita LokalHasil PemiluKPUPemilu 2024Pengamat PolitkPileg 2024PKPUUBB
ShareTweetSend

Related Posts

Mesin Golkar Basel Perlu Dibongkar Ulang? Pengamat Politik UBB: Kekuatan Elektoral Rina Tarol Bisa Jadi Titik Balik

Mesin Golkar Basel Perlu Dibongkar Ulang? Pengamat Politik UBB: Kekuatan Elektoral Rina Tarol Bisa Jadi Titik Balik

by Redaksi Aksara
28 Maret 2026
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.ID - Dinamika politik di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memasuki fase baru seiring menguatnya nama Rina Tarol sebagai calon...

PKS dan NasDem Kompak Tolak Mekanisme RT/RW di Perwako LKK Pangkalpinang

PKS dan NasDem Kompak Tolak Mekanisme RT/RW di Perwako LKK Pangkalpinang

by Redaksi Aksara
23 Januari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Penolakan terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dalam Rencana Perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang...

Tegas! Sejumlah Fraksi DPRD Pangkalpinang Tolak Perwako LKK, Dinilai Pangkas Hak Pilih Warga

Tegas! Sejumlah Fraksi DPRD Pangkalpinang Tolak Perwako LKK, Dinilai Pangkas Hak Pilih Warga

by Redaksi Aksara
23 Januari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Penolakan terhadap perubahan mekanisme yang tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang...

Load More
Next Post
Pemkab Bangka Tengah Salurkan Bantuan di Desa Air Mesu

Pemkab Bangka Tengah Salurkan Bantuan di Desa Air Mesu

Dukung Perbaikan Tata Kelola Timah, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT Timah

Dukung Perbaikan Tata Kelola Timah, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT Timah

DPRD Babel Gelar RDP Soal RTRW, Ini Salah satunya Hasil Kesepakatannya

Rekomendasi Pansus Sawit Belum Juga Dieksekusi Eksekutif, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Babel

Pj Gubernur Babel dan Pj Wali Kota Lusje Buka Puasa bersama dengan anak yatim

Pj Gubernur Babel dan Pj Wali Kota Lusje Buka Puasa bersama dengan anak yatim

Lewat Program Hutan Kehati, Upaya PT Timah Jaga Kenakeragaman Hayati dan Melestarikan Flora dan Fauna

Lewat Program Hutan Kehati, Upaya PT Timah Jaga Kenakeragaman Hayati dan Melestarikan Flora dan Fauna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved