JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap ERD, mantan Gubernur Bangka Belitung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Selain ERD, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainya yaitu berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Adapun selanjutnya dua diantaranya dari pihak swasta atau Mitra IUJP PT Timah Tbk, yakni
PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (27/5).
Ketut menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Namun, Ketut tak menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kejagung sejauh ini telah menetapkan total 21 orang tersangka dari kasus ini. Selain Thamron alias Aon,diantaranya ada suami Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis hinggga Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi.***




















