https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Dinamika Kewenangan Pengelolaan Timah, Baiknya oleh Pusat atau Daerah?

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
22 Juni 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia merupakan salah satu negara yang paling termineralisasi di dunia, dan sangat tergantung pada industri pertambangan seperti nikel, tembaga, gas alam, emas, dan timah. Letak Indonesia yang berada di jalur The Southeast Asian Tin Belt bersama dengan Myanmar, Thailand, dan Malaysia menjadikannya sebagai negara penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah China, dengan kontribusi sebanyak 26% dari total produksi timah global. Sediman tersebar luas di seluruh pulau barat Indonesia termasuk Bangka Belitung, Singkep, dan Karimun Kundur yang dianggap sebagai Kepulauan Timah Indonesia (Aleva,dkk,1978).

Keberadaan sumber daya alam timah yang melimpah, khususnya di Bangka Belitung telah menjadi perhatian sejak dulu, utamanya oleh para penjelajah, pedagang, dan penambang. Eksploitasi sumber daya timah ini telah membawa konsekuensi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang beragam mulai dari pembentukan kota-kota perdagangan yang makmur hingga konflik politik, dan kerusakan lingkungan yang serius.

Dengan meningkatnya permintaan timah ini, muncul tantangan baru berkenaan dengan penemuan dan eksploitasi sumber daya timah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, peran penting timah dalam peradaban manusia dan tantangan masa depan yang kita hadapi perlu menjadi perhatian. Dalam hal ini pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan pengelolaan dan perlindungan sumber daya ini bagi generasi mendatang.

Pengelolaan sumber daya timah sejatinya terus mengalami dinamika signifikan selama beberapa dekade terakhir. Dari pengelolaan yang dipegang pemerintah pusat pada orde baru, hingga desentralisasi ke pemerintah daerah pada era reformasi, dan kembali ke pemerintah dengan resentralisasi terbaru. Perubahan signifikan dilakukan pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara substansial mengurangi kewenangan daerah, namun masih memberikan ruang otonomi yang signifikan.

Kemudian, perubahan lebih lanjut terjadi dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana kewenangan pemerintah kabupaten dihapuskan, namun masih ada sejumlah kewenangan yang diberikan pada pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan. Namun, pada tahun 2020 perubahan perundangan kembali diterbitkan melalui Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Baru yang baru.

Dengan konsistensinya, regulasi baru ini mencabut kembali kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur pertambangan di wilayahnya sendiri, dan mengembalikannya kepada pemerintah pusat. Hal ini membuat pemerintah pusat memiliki kendali penuh atas aktivitas pertambangan di Indonesia. Sementara, pemerintah daerah hanya memiliki fungsi pengawasan.

Perubahan kebijakan ini membawa konsekuensi potensial pada beberapa aspek, serta dampak yang kompleks terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial di daerah-daerah pertambangan di Bangka Belitung. Resentralisasi kewenangan pertambangan timah oleh pemerintah pusat telah mengurangi potensi pendapatan daerah, dan menghilangkan kewenangan partisipasi dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Julian, 2024).

 Padahal, manajemen pertambangan timah oleh pemerintah daerah didasarkan pada prinsip desentralisasi dan teori eksternalitas yang mengakui bahwa daerah yang paling terkena dampak dari aktivitas yang diatur. Proyeksi otonomi daerah tersebut memperkuat kedudukan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal ekonomi menjadi landasan pemberian wewenang pengelolaan timah yang signifikan pada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Selain itu, sentralisasi kewenangan juga berdampak pada postur keuangan daerah dengan masih tingginya ketergantungan pada ekonomi timah di Bangka Belitung (Julian, 2024).

 Berbicara industri timah di Bangka Belitung, kepulauan ini menyumbang sekitar 20-30% PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tahun 2010 hingga 2020 dengan sebagian 95% produksi diekspor (Ahmad, 2022). Oleh karena itu, nilai ekonomi dari PAD timah dapat mengalami penurunan akibat perubahan kebijakan oleh pemerintah pusat yang memiliki kewenangan penuh atas pertambangan timah di Bangka Belitung. Sementara, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sumber daya alam mineral di provinsi yang termasuk kategori pertambangan umum ditetapkan sebesar 20% untuk pemerintah pusat, dan 80% untuk pemerintah daerah. Pembagian ini 16% untuk provinsi, 64% untuk kabupaten/kota yang menghasilkan.

Daerah mendapat iuran eksploitasi atau royalti sebagai bagian dari pertambangan umum, serta iuran tetap atau sewa tanah. Sewa tanah dari pertambangan umum ini dapat digunakan sebagai pajak daerah, karena karakteristiknya sama dengan pemungutan pajak bumi dan bangunan. Pendapatan DBH SDA pertambangan semata-mata mengacu pada pembayaran royalti yang didasarkan pada kegiatan produksi (Harefa 2018).

Berdasarkan data dari BPS, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Prov. Kep. Babel, (Yanto,2023), berikut tabel perbandingan data produksi timah, nilai ekspor, dan DBH sektor timah di Babel:

Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa kondisi DBH terhadap pendapatan daerah Bangka Belitung menunjukkan kondisi fluktuasi yang linier terhadap jumlah produksi, dan jumlah ekspor, di mana memang juga dipengauri oleh harga jual timah di pasar dunia. Jumlah produksi ini dipengaruhi oleh skema perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, karena berdasarkan undang-undang yang baru telah disebutkan bahwa tidak ada kewenangan pemerintah daerah umtuk mengeluarkan perizinan, dan fungsi penguasaan minerba lain selain IPR.

Hal ini tentunya menjadikan pemerintah daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat dalam menentukan jumlah produksi, kegiatan ekspor, dan nilai DBH yang dibagikan sesuai dengan pengaturan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Yanto, 2023). Untuk itu, sebagai provinsi penghasil timah terbesar ke dua di dunia, tentunya kebijakan dan regulasi sangat berdampak terhadap pengelolaan dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan SDA di Bumi Serumpun Sebalai ini.

Hilangnya fungsi kebijakan tindakan pengurusan, pengaturan, dan pengelolaan membatasi kemampuan daerah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui PAD dan DBH atas diterbitkannya Undang-Undang Minerba ini. Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat berkolaborasi dan aktif dalam menciptakan ekosistem yang ideal dalam pertambangan timah di Bangka Belitung. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga harus kembali melakukan inovasi, dan inisiatif dalam menggali potensi PAD dari sektor lain, antara lain sektor pariwisata.

Penulis : Imelda

ShareTweetSend

Related Posts

QRIS Jadi Andalan, BSB Bikin Car Free Night Lebih Praktis dan Hemat

QRIS Jadi Andalan, BSB Bikin Car Free Night Lebih Praktis dan Hemat

by Redaksi Aksara
18 April 2026
0

PALEMBANG, AksaraNewsroom.ID – Malam Minggu di Car Free Night Palembang kini tak sekadar soal kuliner dan hiburan. Bank Sumsel Babel...

Gagal Penarikan Mobil oleh Debt Collector Berujung Pengamanan Polisi, Proses Jadi Perhatian

Gagal Penarikan Mobil oleh Debt Collector Berujung Pengamanan Polisi, Proses Jadi Perhatian

by Redaksi Aksara
18 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) kembali menjadi sorotan publik di Pangkalpinang. Kali ini, perhatian tidak...

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

by Redaksi Aksara
17 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.IDb- Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menghadiri Rapat Pembahasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengolahan Sampah di Smart Room Center Kantor...

Load More
Next Post
Sosial Budaya di Bangka Belitung Untuk Indonesia Sentris

Sosial Budaya di Bangka Belitung Untuk Indonesia Sentris

Mendagri Sampaikan Indeks Perkembangan Harga di Bangka Belitung

Mendagri Sampaikan Indeks Perkembangan Harga di Bangka Belitung

Polda Babel Gallakan Gerakan Penanaman Pohon, Pj Sekda Fery Aprianto: Pemprov Babel selalu mendukung

Polda Babel Gallakan Gerakan Penanaman Pohon, Pj Sekda Fery Aprianto: Pemprov Babel selalu mendukung

Eks Penyidik KPK Tegaskan OTT Bukan Hiburan

Eks Penyidik KPK Tegaskan OTT Bukan Hiburan

Bobol Rumah Warga di Pangkalpinang, Residivis Curat Ini Kembali Diringkus Jatanras Polda Babel

Bobol Rumah Warga di Pangkalpinang, Residivis Curat Ini Kembali Diringkus Jatanras Polda Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
QRIS Jadi Andalan, BSB Bikin Car Free Night Lebih Praktis dan Hemat

QRIS Jadi Andalan, BSB Bikin Car Free Night Lebih Praktis dan Hemat

18 April 2026
Gagal Penarikan Mobil oleh Debt Collector Berujung Pengamanan Polisi, Proses Jadi Perhatian

Gagal Penarikan Mobil oleh Debt Collector Berujung Pengamanan Polisi, Proses Jadi Perhatian

18 April 2026
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved