https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Timah di Kawasan Hutan, Kerugian Negara Rp89 Miliar

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
12 Januari 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, setelah Tim Jaksa Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan intensif terhadap aktivitas tambang tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Kawasan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Lubuk Besar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda namun saling berkaitan,” ujar Kajati Babel, Sila H. Pulungan, dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, Y/YH, IS, dan M. Dalam konstruksi perkara, tersangka Y/YH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan ilegal di kawasan HP dan HL.

Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang bertindak sebagai penyedia sekaligus pengendali alat berat, menampung hasil tambang ilegal serta menjual timah melalui seorang saksi berinisial M.

Selain itu, HF juga disebut sebagai koordinator operasional alat berat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar.

Sementara itu, tersangka M, yang diketahui merupakan ASN sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah kewenangannya.

Ia melanjutkan, M juga disinyalir memanipulasi laporan patroli, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar.

Terhadap keempat tersangka, ujar Kajati Babel, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel telah melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kerugian Negara Rp89,7 Miliar,” ungkapnya.

“Dalam perkara ini, penyidik mencatat kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp89.701.442.371. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan final,” ujar Kajati Babel.

Kejati Babel juga telah melakukan penyitaan barang bukti, di antaranya 14 unit alat berat, termasuk 2 unit buldozer, jejumlah peralatan tambang, dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Seluruh barang bukti telah kami sita dan diamankan,” tegas penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkap bahwa penyidikan perkara ini mencakup aktivitas penambangan ilegal yang terjadi sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025. Hingga saat ini, lebih dari 60 saksi telah diperiksa.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur atau peran pihak lain,” ujar penyidik. (hjk/dd)

Tags: Bangka BelitungKejati BabelKorupsiPT Timah TbkTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Nyaris 20 Kg Sabu dan 37 Kg Ganja Dimusnahkan Polda Babel, 159 Tersangka Dibekuk

Nyaris 20 Kg Sabu dan 37 Kg Ganja Dimusnahkan Polda Babel, 159 Tersangka Dibekuk

by Hendri J. Kusuma
9 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir dimusnahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel)....

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

Regulasi Baru Pertambangan Timah Terbit, PT Timah Dorong Biaya Produksi Lebih Berkeadilan

by Hendri J. Kusuma
9 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi...

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

by Hendri J. Kusuma
8 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Seorang pria berinisial YA alias Nanda (31), warga Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali berurusan dengan polisi. Residivis...

Load More
Next Post
Dorong Pendidikan Berbasis Kreativitas, PT Timah Tbk Libatkan UMKM Binaan

Dorong Pendidikan Berbasis Kreativitas, PT Timah Tbk Libatkan UMKM Binaan

Telusuri Jejak Tragedi Perang Dunia II di Bangka, Kedubes Australia Sambangi Museum Timah Mentok

Telusuri Jejak Tragedi Perang Dunia II di Bangka, Kedubes Australia Sambangi Museum Timah Mentok

Program CSR PT TIMAH Tbk Sentuh Pendidikan, Kesehatan dan Kemandirian UMKM

Program CSR PT TIMAH Tbk Sentuh Pendidikan, Kesehatan dan Kemandirian UMKM

Perlindungan Sosial Diperluas, PT Timah Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.525 Nelayan

Perlindungan Sosial Diperluas, PT Timah Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.525 Nelayan

NATO Kerahkan Pasukan Usai Greenland Dibidik AS, Siapa Saja Negara Anggotanya?

NATO Kerahkan Pasukan Usai Greenland Dibidik AS, Siapa Saja Negara Anggotanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Wanti-wanti Proses Rekrutmen PPPK

1
Nyaris 20 Kg Sabu dan 37 Kg Ganja Dimusnahkan Polda Babel, 159 Tersangka Dibekuk

Nyaris 20 Kg Sabu dan 37 Kg Ganja Dimusnahkan Polda Babel, 159 Tersangka Dibekuk

9 September 2026
Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

Regulasi Baru Pertambangan Timah Terbit, PT Timah Dorong Biaya Produksi Lebih Berkeadilan

9 September 2026
Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

8 September 2026
Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

8 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved