PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung yang tertanggal 29 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diperoleh Aksara Newsroom, kejadian terjadi di X-tream Bar pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Semabung Lama.
- Baca Juga: Gasak Motor Pabrik Es di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan dan Residivis di Palembang
Korban berinisial D.N.S.N (34), seorang ibu rumah tangga datang ke X-tream Bar sebagai pengunjung. Di lokasi, korban bertemu dengan terlapor Johan alias Jojo (34) yang saat itu sedang bersama seorang perempuan.
Korban sempat bercanda dengan terlapor dan menyentuh bagian kepala terlapor. Namun, perbuatan tersebut memicu emosi terlapor.
Terlapor kemudian memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak satu kali hingga ponsel korban terjatuh. Setelah mengambil ponselnya, korban kembali mendekati terlapor dan kembali menerima pukulan di bagian yang sama.
Petugas keamanan tempat hiburan segera melerai keributan tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.
Pengungkapan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terlapor berniat menyerahkan diri.
Tim kemudian bergerak ke kawasan Jembatan 12 dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Johan alias Jojo.
Saat diinterogasi, terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum milik korban.
Informasi lainnya yang diperoleh Aksara Newsroom, Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang menyatakan akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) untuk proses hukum selanjutnya. (***)





















