PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Asrama ISBA Yogyakarta yang diduga melibatkan oknum Satpol PP Bangka resmi memasuki tahap penyidikan setelah Polresta Yogyakarta meningkatkan status perkara dari penyelidikan.
Menyikapi perkembangan tersebut, ayah dari pelapor Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, Dede Adam, menyambut baik peningkatan status perkara oleh Polresta Yogyakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan berharap penyidik segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengungkap motif lain di balik peristiwa tersebut.
Menurutnya, kejadian yang menimpa anaknya diduga bukan semata peristiwa spontan. Pihak keluarga, kata dia, akan terus mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal proses ini yang berkeadilan,” kata dia, Sabtu pagi (28/2/2026).
- Baca Juga: Kasus Dugaan Lahan Sawah Jadi Sawit di Bangka Selatan Ini Mulai Diselidiki? Warga Menunggu Kepastian
Sebelumnya dalam keterangan pers tertulis yang diterima Aksara Newsroom, Tim advokat dari Bedis Alfahmi & Partners (BAP) mengapresiasi kinerja Polresta Yogyakarta yang dinilai objektif, transparan dan proporsional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien mereka.
Ketua tim advokat, Bedi Setiawan Al Fahmi, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal, klarifikasi terhadap terlapor serta gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Menurutnya, pada tahap penyidikan, penyidik akan kembali memanggil pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan tambahan, sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan hukum yang signifikan karena menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh penyidik.
Respons atas upaya perdamaian
Anggota tim advokat, Agung Pribadi, menanggapi adanya komunikasi dari pihak terlapor melalui penasihat hukum yang mengupayakan perdamaian.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian yang bermartabat harus dilandasi itikad baik dan tanggung jawab yang jelas.
Menurutnya, dalam perkara dugaan kekerasan, pengakuan terhadap peristiwa yang terjadi serta tanggung jawab moral dan hukum merupakan fondasi utama bagi pemulihan keadilan.
Lanjut dia, upaya perdamaian tanpa pengakuan atas perbuatan yang dilaporkan dinilai tidak mencerminkan penyelesaian yang utuh dan berkeadilan.
Sementara itu, Fajri menyatakan bahwa kliennya menghormati musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun proses tersebut harus berlandaskan kejujuran, penghormatan terhadap korban serta komitmen nyata untuk bertanggung jawab, bukan sekadar menghentikan proses hukum.
Pihaknya, lanjut dia, berharap penyidikan berjalan independen, profesional dan tuntas agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Di akhir pernyataan, Anteng Pambudi mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga ada penetapan hukum lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan pariwisata menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. “sehingga setiap orang diharapkan menghormati nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat”.
Sementara itu, Aksara Newsroom masih berupaya menghubungi pihak oknum Plt Kasatpol PP Bangka yang disebut-sebut dalam laporan tersebut guna memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi terkait perkara yang sedang berjalan saat ini (rill/*)





















