BELITUNG, AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus truk tanpa pelat nomor yang ditemukan membawa jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Belitung.
Tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung.
Ia diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemilik muatan rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penetapan tersangka tersebut
“Ya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang Tanjungpandan Belitung,” kata Agus, Kamis (5/3/2026).
Menurut Agus, MR diketahui merupakan pemilik truk yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan jutaan batang rokok yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Polda Babel Tetapkan Tersangka Pemilik Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Di Belitung
Kasus truk tak bertuan yang berisi jutaan batang rokok ilegal di Belitung memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya, 1 orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro (43) warga Pangkallalang Tanjung Pandan Belitung,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/3/26) di Mapolda.
Agus menjelaskan, peran MR alias Ro ini diketahui merupakan pemilik dari 1 unit truk yang berisi rokok ilegal yang diamankan oleh Satrekrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu
“Tersangka ini selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan,”jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan penetapan tersangka MR alias Ro ini dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/26).
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu,”sebutnya.
Usai ditetapkan tersangka, MR alias Ro langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi sejak Rabu kemarin, MR alias Ro sudah dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar. Total ada sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan rokok ilegal di wilayah Belitung.
Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Truk tersebut dalam kondisi tanpa plat nomor, ditinggalkan tanpa pengemudi, dan telah berada di lokasi sejak subuh berdasarkan keterangan warga sekitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar yang setelah dihitung berisi total 1.960.000 batang rokok diduga ilegal yang siap diedarkan di wilayah Babel.
Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini MR telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga telah dibawa ke Pangkalpinang dan dititipkan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.
“Sejak Rabu kemarin tersangka sudah dilakukan penahanan dan saat ini diamankan di Rutan Mapolda Babel,” tambah Agus.
Sebelumnya, Polres Belitung menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Tanjungpandan. Sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk misterius yang terparkir di lahan kosong pada Jumat (13/2/2026).





















