Oleh: Reva Amanda_4012411255 | Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum
Dalam praktik hukum di Indonesia, konsep legal standing sering kali menjadi “pintu awal” yang menentukan apakah suatu perkara bisa diperiksa atau langsung gugur. Prinsipnya sederhana: hanya mereka yang memiliki hubungan hukum yang sah dan kepentingan hukum yang dilindungi undang-undang yang berhak menggugat.
Masalahnya, ketika prinsip ini dihadapkan pada realitas sosial yang berkembang, hasilnya tidak selalu sederhana. Saya melihat persoalan ini sangat jelas dalam konteks perceraian pada hubungan sesama jenis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan antara pria dan wanita. Artinya, sejak awal hukum sudah menarik garis tegas: hubungan di luar definisi tersebut tidak diakui sebagai perkawinan.
Konsekuensinya bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga soal hak. Tanpa pengakuan, tidak ada hubungan hukum; tanpa hubungan hukum, tidak ada legal standing.
Di titik ini, hukum sebenarnya konsisten. Jika tidak ada perkawinan yang sah, maka tidak mungkin ada perceraian. Maka, ketika muncul kasus seperti Rey dan Intan di Malang tahun 2026—dua perempuan yang mengklaim memiliki hubungan layaknya pernikahan—secara yuridis memang tidak ada ruang bagi pengadilan untuk memproses gugatan perceraian mereka.
Bahkan jika gugatan diajukan, sangat besar kemungkinan hakim akan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Bukan karena konflik mereka tidak nyata, tetapi karena hukum tidak melihat adanya objek sengketa dalam kerangka hukum keluarga.
Namun di sinilah letak kegelisahannya. Hukum memang memberikan kepastian, tetapi kepastian itu terasa “kering” ketika berhadapan dengan realitas. Konflik antara Rey dan Intan tetap terjadi, tetap menimbulkan kerugian, bahkan berujung pada pelaporan ke kepolisian. Artinya, sengketa itu tidak hilang—ia hanya berpindah jalur.
Dari yang seharusnya bisa diselesaikan secara privat melalui mekanisme perceraian, justru bergeser ke ranah pidana yang sifatnya lebih represif.Situasi ini menunjukkan bahwa hukum kita belum sepenuhnya siap menghadapi bentuk-bentuk relasi di luar konstruksi yang diakui.
Di satu sisi, negara mempertahankan nilai dan batasan normatifnya. Di sisi lain, masyarakat bergerak dengan dinamika yang tidak selalu sejalan dengan norma tersebut.
Akibatnya muncul kekosongan: tidak ada pengakuan, tetapi juga tidak ada mekanisme penyelesaian yang proporsional.
Menurut saya, persoalan ini bukan semata-mata tentang setuju atau tidak setuju terhadap hubungan sesama jenis. Ini soal bagaimana hukum merespons konflik yang nyata terjadi di masyarakat. Ketika hukum menutup satu pintu tanpa membuka alternatif lain, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan pergeseran masalah ke ruang yang mungkin kurang tepat.
Akhirnya, saya melihat bahwa ketiadaan legal standing dalam kasus seperti ini memang logis secara normatif, tetapi belum tentu memadai secara sosial. Kasus Rey dan Intan memperlihatkan bahwa hukum kita masih menyisakan ruang kosong dalam memberikan perlindungan dan penyelesaian sengketa.
Pertanyaannya bukan lagi apakah hubungan itu diakui, tetapi bagaimana negara menyikapi konflik yang lahir darinya. Di situlah, menurut saya, tantangan hukum Indonesia ke depan benar-benar diuji.***
















