AksaraNewsroom.ID – Seorang anggota DPRD Kota Pangkalpinang berinisial PA dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan, penyidik saat ini masih melakukan langkah awal berupa pengumpulan keterangan.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih tahap pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Max Mariners saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026) dikutip Aksara Newsroom.
Sementara itu, PA saat dikonfirmasi Aksara Newsroom mengklaim tidak mengetahui adanya laporan tersebut serta menampik keterlibatannya dalam dugaan penipuan.
Namun, saat ditanya lebih jauh terkait kemungkinan adanya hubungan bisnis atau transaksi dengan pihak pelapor, PA memilih tidak memberikan jawaban.
“Entah, bang. Saya tidak tahu. Wallahualam, tidak ada urusan masalah penipuan,” ujarnya singkat dikonfirmasi Aksara.
Sebagaimana diketahui, nama PA sebelumnya juga sempat terseret dalam penanganan perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam perkara itu, PA diperiksa bersama anggota DPRD lainnya, Sukardi. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari PA mengenai dugaan adanya hubungan bisnis atau transaksi dengan pihak pelapor. (dd/hjk)
















