https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Nama Komisioner KPID Babel Terpilih Dirombak Sepihak, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Ini

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
6 Mei 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id — Tidak dilantiknya Lutpi Majidi sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) padahal sudah lulus tahapan kepatutan kelayakan melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan DPRD provinsi Babel, menimbulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum baik secara administrasi maupun pidana.

Kuasa hukum Lutpi Majidi, Kurniawansyah mengatakan, terkait dugaan kesalahan adminstrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang, pihaknya tetap akan membawa gugatannya sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun selain itu, ia juga akan menelaah dan mengkaji unsur delik pidana apakah ada dugaan potensi suap menyuap saat menggeser nama kliennya Lutpi Majidi sebagai Komisioner KPID dengan orang lain.

Berdasarkan statement Gubernur Erzaldi di salah satu media online pada (27/4) lalu, gubernur mengatakan kalau keputusan bergesernya Lutpi Majidi karena tuntutan dan sanggahan dari masyarakat sehingga dilakukan verifikasi ulang dengan Timsel.

Namun menurut Kurniawansyah, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah secara jelas dan gamblang bahwa Undang-undang (UU) mengamanahkan anggota Komisi Penyiaran Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Dalam hal ini, lanjutnya, telah jelas berdasarkan surat Nomor : 160/925/DPRD tertanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi, tentang Penyampaian Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Komisioner Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa kliennya yang bernama Lutpi Majidi masuk urutan ke 6 dari 7 komisioner KPID Babel yang akan dilantik.

Adanya nama Lutpi Majidi dalam putusan tersebut bukan tiba-tiba muncul, namun melalui tahapan proses seleksi yang panjang. Bahkan Lutpi Majidi lulus seleksi administrasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Pansel calon anggota KPID Babel sebagaimana yang dimaksud dalam Pengumuman Nomor : 02/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 6 September 2021 yang ditanda tangani oleh Fadilah Sabri selaku Ketua Pansel.

Selanjutnya kata Kurniawan, kliennya juga telah melewati uji publik yang dilakukan oleh Pansel sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Nomor : 004/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 15 September 2021 yang ditandatangani juga oleh Fadilah Sabri.

Kemudian dalam tahapan berikutnya, Lutpi Majidi juga berhasil melewati tes wawancara yang dilakukan oleh Pansel. Hal ini dibuktikan melalui pengumuman melalui surat dengan Nomor : 005/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 24 September 2021 yang ditandatangani oleh Fadilah Sabri.

“Sangat jelas, dengan bukti-bukti tersebut, klien saya Lutpi Majidi telah memenuhi persyaratan secara tehnis sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia,” ucap Kurniawan.

Dengan berubahnya nama kliennya dan dibuktikan dengan tidak tercantum namanya dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/269/DISKOMINFO/2022 tentang Pengangkatan Anggota KPID Babel Masa Jabatan 2022-2025, maka menurutnya, secara sah dan meyakinkan keputusan tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPID secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Sehingga sambung Kurniawan, terkait penetapan dan pengangkatan anggota KPID Babel, gubernur harus mengacu kepada surat Nomor : 160/925/DPRD tertanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suhadi, tentang Penyampaian Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon KPID Babel.

“Dalam kasus ini, jelas tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Babel telah menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dikategorikan perbuatan tersebut telah melawan hukum atau bertentangan dengan hukum negara yang konsekuensi hukumnya dapat diajukan gugatan secara administratif ke PTUN,” terangnya.

Selain itu, kalaupun ada indikasi unsur delik pidananya maka ia juga berharap agar Penyelidik dan Penyidik Polda Babel untuk dapat menjemput bola atas pengaduan yang telah pihaknya laporkan tempo lalu ke Polda Babel.

“Setelah diselidik, bisa jadi nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana suap menyuap atas tidak masuknya nama klien saya tersebut dalam keputusan Gubernur Babel sebagai anggota KPID Babel,” pungkasnya.

Terakhir, Ia juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke KPI Pusat dan Komnas HAM.

Diketahui berikut nama-nama tim panitia seleksi Calon KPID Babel periode 2022-2025 Fadillah Sabri (Ketua Timsel-Rektor Unmuh), Sahir sahidir (CEO Babel Pos), Yera Yulista (Dosen IAIN SAS Babel), Sudarman (Kadiskominfo Babel), dan Asmadi Sanjau (Dosen Stisipol). (**)

ShareTweetSend

Related Posts

Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

by Redaksi Aksara
12 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --Kapal milik nelayan yang hendak membawa para warga pulang liburan dari Pulau Ketawai, Bangka Tengah, mengalami kerusakan mesin...

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

by Redaksi Aksara
12 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --PT Thorcon Power Indonesia masih berupaya untuk dapat memperoleh izin tapak terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir...

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

by Redaksi Aksara
11 Mei 2025
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.Id -- Ferry resmi dilaporkan oleh seorang pengusaha tambang timah ke pihak kepolisian. Laporan terhadap anggota DPRD Bangka Belitung...

Load More
Next Post
Pulau Bakau Tertua di Dunia Ini Bakal Dikenalkan kepada Delegasi G20 Belitong

Pulau Bakau Tertua di Dunia Ini Bakal Dikenalkan kepada Delegasi G20 Belitong

Selain Tertua di Dunia,Ada Ekosistem Bakau Berusia 750 Tahun di Belitung

Selain Tertua di Dunia,
Ada Ekosistem Bakau Berusia 750 Tahun di Belitung

Bedah Rumah Warga bersama Rudi Center, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang : Hal ini wujud kepedulian kita

Bedah Rumah Warga bersama Rudi Center, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang : Hal ini wujud kepedulian kita

Usai libur Lebaran, Sekda Pangkalpinang Lakukan Sidak di Tempat Pelayanan

Usai libur Lebaran, Sekda Pangkalpinang Lakukan Sidak di Tempat Pelayanan

Pentingnya Kolaborasi dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ini Kata Gubernur Babel

Pentingnya Kolaborasi dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ini Kata Gubernur Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

12 Mei 2025
Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

12 Mei 2025
Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

11 Mei 2025
Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

11 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved