https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Nama Komisioner KPID Babel Terpilih Dirombak Sepihak, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Ini

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
6 Mei 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id — Tidak dilantiknya Lutpi Majidi sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) padahal sudah lulus tahapan kepatutan kelayakan melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan DPRD provinsi Babel, menimbulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum baik secara administrasi maupun pidana.

Kuasa hukum Lutpi Majidi, Kurniawansyah mengatakan, terkait dugaan kesalahan adminstrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang, pihaknya tetap akan membawa gugatannya sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun selain itu, ia juga akan menelaah dan mengkaji unsur delik pidana apakah ada dugaan potensi suap menyuap saat menggeser nama kliennya Lutpi Majidi sebagai Komisioner KPID dengan orang lain.

Berdasarkan statement Gubernur Erzaldi di salah satu media online pada (27/4) lalu, gubernur mengatakan kalau keputusan bergesernya Lutpi Majidi karena tuntutan dan sanggahan dari masyarakat sehingga dilakukan verifikasi ulang dengan Timsel.

Namun menurut Kurniawansyah, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah secara jelas dan gamblang bahwa Undang-undang (UU) mengamanahkan anggota Komisi Penyiaran Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Dalam hal ini, lanjutnya, telah jelas berdasarkan surat Nomor : 160/925/DPRD tertanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi, tentang Penyampaian Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Komisioner Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa kliennya yang bernama Lutpi Majidi masuk urutan ke 6 dari 7 komisioner KPID Babel yang akan dilantik.

Adanya nama Lutpi Majidi dalam putusan tersebut bukan tiba-tiba muncul, namun melalui tahapan proses seleksi yang panjang. Bahkan Lutpi Majidi lulus seleksi administrasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Pansel calon anggota KPID Babel sebagaimana yang dimaksud dalam Pengumuman Nomor : 02/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 6 September 2021 yang ditanda tangani oleh Fadilah Sabri selaku Ketua Pansel.

Selanjutnya kata Kurniawan, kliennya juga telah melewati uji publik yang dilakukan oleh Pansel sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Nomor : 004/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 15 September 2021 yang ditandatangani juga oleh Fadilah Sabri.

Kemudian dalam tahapan berikutnya, Lutpi Majidi juga berhasil melewati tes wawancara yang dilakukan oleh Pansel. Hal ini dibuktikan melalui pengumuman melalui surat dengan Nomor : 005/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 24 September 2021 yang ditandatangani oleh Fadilah Sabri.

“Sangat jelas, dengan bukti-bukti tersebut, klien saya Lutpi Majidi telah memenuhi persyaratan secara tehnis sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia,” ucap Kurniawan.

Dengan berubahnya nama kliennya dan dibuktikan dengan tidak tercantum namanya dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/269/DISKOMINFO/2022 tentang Pengangkatan Anggota KPID Babel Masa Jabatan 2022-2025, maka menurutnya, secara sah dan meyakinkan keputusan tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPID secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Sehingga sambung Kurniawan, terkait penetapan dan pengangkatan anggota KPID Babel, gubernur harus mengacu kepada surat Nomor : 160/925/DPRD tertanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suhadi, tentang Penyampaian Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon KPID Babel.

“Dalam kasus ini, jelas tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Babel telah menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dikategorikan perbuatan tersebut telah melawan hukum atau bertentangan dengan hukum negara yang konsekuensi hukumnya dapat diajukan gugatan secara administratif ke PTUN,” terangnya.

Selain itu, kalaupun ada indikasi unsur delik pidananya maka ia juga berharap agar Penyelidik dan Penyidik Polda Babel untuk dapat menjemput bola atas pengaduan yang telah pihaknya laporkan tempo lalu ke Polda Babel.

“Setelah diselidik, bisa jadi nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana suap menyuap atas tidak masuknya nama klien saya tersebut dalam keputusan Gubernur Babel sebagai anggota KPID Babel,” pungkasnya.

Terakhir, Ia juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke KPI Pusat dan Komnas HAM.

Diketahui berikut nama-nama tim panitia seleksi Calon KPID Babel periode 2022-2025 Fadillah Sabri (Ketua Timsel-Rektor Unmuh), Sahir sahidir (CEO Babel Pos), Yera Yulista (Dosen IAIN SAS Babel), Sudarman (Kadiskominfo Babel), dan Asmadi Sanjau (Dosen Stisipol). (**)

ShareTweetSend

Related Posts

Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

by Redaksi Aksara
20 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dapat dilakukan secara digital melalui integrasi aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan...

Giliran Komisaris PT PMM Diperiksa Kejagung dalam Kasus Logam Tanah Jarang, Siapa Dia?

Kuncoro dan Adi Santoso Masih Saksi dalam Kasus PT PMM, Apa Perkembangan Penyidikannya?

by Redaksi Aksara
19 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Lebih dari tiga bulan sejak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM),...

BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

by Redaksi Aksara
19 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Koba menggandeng pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dalam kegiatan promosi...

Load More
Next Post
Pulau Bakau Tertua di Dunia Ini Bakal Dikenalkan kepada Delegasi G20 Belitong

Pulau Bakau Tertua di Dunia Ini Bakal Dikenalkan kepada Delegasi G20 Belitong

Selain Tertua di Dunia,Ada Ekosistem Bakau Berusia 750 Tahun di Belitung

Selain Tertua di Dunia,
Ada Ekosistem Bakau Berusia 750 Tahun di Belitung

Bedah Rumah Warga bersama Rudi Center, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang : Hal ini wujud kepedulian kita

Bedah Rumah Warga bersama Rudi Center, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang : Hal ini wujud kepedulian kita

Usai libur Lebaran, Sekda Pangkalpinang Lakukan Sidak di Tempat Pelayanan

Usai libur Lebaran, Sekda Pangkalpinang Lakukan Sidak di Tempat Pelayanan

Pentingnya Kolaborasi dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ini Kata Gubernur Babel

Pentingnya Kolaborasi dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ini Kata Gubernur Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

8
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

3
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

20 Oktober 2026
Giliran Komisaris PT PMM Diperiksa Kejagung dalam Kasus Logam Tanah Jarang, Siapa Dia?

Kuncoro dan Adi Santoso Masih Saksi dalam Kasus PT PMM, Apa Perkembangan Penyidikannya?

19 Oktober 2026
BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

19 Oktober 2026
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Transaksi Kini Lebih Praktis

Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Transaksi Kini Lebih Praktis

16 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved