https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Gugatan Pilkada Dipilih DPRD Mental di MK, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
30 Juni 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, dikutip Aksara Newsroom, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan demikian, mekanisme Pilkada tetap menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan penyelenggaraan Pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kinerja dan Gaji Disorot, Publik Tagih Peran 3 Wakil Rakyat Asal Babel di DPR RI

MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan konstitusionalitas mekanisme Pilkada langsung.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta MK memberikan penegasan agar frasa dalam UU Pilkada tidak ditafsirkan sebagai dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa kepala daerah di Indonesia tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags: DPRKepala DaerahMahasiswaMahkamah KonstitusiMKPemiluPilkadaPolitik
ShareTweetSend

Related Posts

Promo Libur Sekolah! Beli Paket Netflix dan Disney+ di BSB Mobile Dapat Bonus Pulsa

Promo Libur Sekolah! Beli Paket Netflix dan Disney+ di BSB Mobile Dapat Bonus Pulsa

by Hendri J. Kusuma
30 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Menyambut musim liburan sekolah, Bank Sumsel Babel bekerja sama dengan Telkomsel menghadirkan program Promo Spesial School Holiday. Program...

Bank Sumsel Babel Cetak Rekor, Raih Platinum Service Excellence Selama 10 Tahun

Bank Sumsel Babel Cetak Rekor, Raih Platinum Service Excellence Selama 10 Tahun

by Hendri J. Kusuma
29 Juni 2026
0

Bank Sumsel Babel mengukuhkan posisinya sebagai salah satu bank pembangunan daerah (BPD) dengan kualitas layanan terbaik di Indonesia. Dalam ajang...

Empat Remaja Tersesat di Bukit Maras, Jejak Terakhir Mengarah ke Aliran Sungai

Empat Remaja Tersesat di Bukit Maras, Jejak Terakhir Mengarah ke Aliran Sungai

by Hendri J. Kusuma
29 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Tim SAR Gabungan menggelar operasi pencarian terhadap empat remaja yang dilaporkan tersesat di kawasan Bukit Maras, Kecamatan Riau...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Gugatan Pilkada Dipilih DPRD Mental di MK, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Gugatan Pilkada Dipilih DPRD Mental di MK, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

30 Juni 2026
Promo Libur Sekolah! Beli Paket Netflix dan Disney+ di BSB Mobile Dapat Bonus Pulsa

Promo Libur Sekolah! Beli Paket Netflix dan Disney+ di BSB Mobile Dapat Bonus Pulsa

30 Juni 2026
Bank Sumsel Babel Cetak Rekor, Raih Platinum Service Excellence Selama 10 Tahun

Bank Sumsel Babel Cetak Rekor, Raih Platinum Service Excellence Selama 10 Tahun

29 Juni 2026
Empat Remaja Tersesat di Bukit Maras, Jejak Terakhir Mengarah ke Aliran Sungai

Empat Remaja Tersesat di Bukit Maras, Jejak Terakhir Mengarah ke Aliran Sungai

29 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved