AksaraNewsroom.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, dikutip Aksara Newsroom, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan demikian, mekanisme Pilkada tetap menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan penyelenggaraan Pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kinerja dan Gaji Disorot, Publik Tagih Peran 3 Wakil Rakyat Asal Babel di DPR RI
MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan konstitusionalitas mekanisme Pilkada langsung.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta MK memberikan penegasan agar frasa dalam UU Pilkada tidak ditafsirkan sebagai dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa kepala daerah di Indonesia tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
















