AksaraNewsroom.ID – Dugaan masih berlangsungnya aktivitas di kawasan perkebunan kelapa sawit yang telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kabupaten Bangka Tengah mulai menjadi perhatian DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan panen, pemasangan portal, pembuatan kanal hingga dugaan patroli aparat tanpa identitas yang jelas dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Aliansi Petani Sawit Kecamatan Koba yang mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat.
Selain mempertanyakan dugaan aktivitas panen di lahan berstatus barang sitaan negara, warga juga menyoroti kejelasan pengelolaan hasil panen dari kawasan tersebut.
Aliansi juga menerima laporan mengenai dugaan patroli oleh oknum aparat penegak hukum di kawasan perkebunan sitaan dengan membawa senapan laras panjang, namun disebut tanpa identitas yang jelas.
Di sisi lain, masyarakat mengeluhkan akses jalan bersama menuju kebun yang dipasangi portal dan dibuat kanal sehingga menghambat aktivitas mereka menuju lahan masing-masing.
Merespons berbagai laporan tersebut, Anggota DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, meminta seluruh pihak menghormati status hukum objek sitaan negara dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru selama proses hukum masih berlangsung.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Bangka Tengah, Pahlivi mengatakan dirinya terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Menurutnya, seluruh bentuk pengamanan kawasan sitaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami harapkan kepada pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum yang menguasai kawasan tersebut karna ini barang sitaan maupun pemilik kebun kan ini sudah ada putusan dari Kejaksan barang ini sitaan. Oleh karna itu sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada lagi tindakan terhadap lahan tersebut, baik itu menggali, membuat portal dan sebagainya lah sehingga masyarakat sulit beraktivitas,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: ‎Dugaan Aktivitas Panen di Kebun Sawit Sitaan Kejagung Jadi Sorotan, Siapa Mengelola Hasilnya?
Ia juga meminta pengawasan terhadap kawasan sitaan dilakukan secara melekat, transparan, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kita berharap pada obyek sitaan negara ini ada pengawasan melekat dan sistematis, serta betul betul dengan penegakan hukum yang jelas dan berkeadilan, kepada siapapun yang melanggar dan memanfaatkan sitaan negara dengan perbuatan melanggar hukum. Dan yang lebih penting lagi, jangan malah oknum-oknum tertentu mengambil kesempatan dengan melanggar hukum, tapi tidak ditindak secara hukum. Takutnya ini akan menjadi preseden buruk atas barang sitaan negara ini di kemudian hari,” tegas Pahlivi.
Menurutnya, persoalan tersebut juga telah dibahas di internal Fraksi Partai Gerindra DPRD Babel. Bahkan, hasil pembahasan itu akan dikoordinasikan dengan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI sebagai bagian dari perkembangan isu strategis di Bangka Belitung.
“Kami pun dari sisi Fraksi Partai Gerindra di DPRD Babel sudah mendiskusikan banyak hal termasuk permasalahan ini, dan saya selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra Babel, diminta seluruh anggota Fraksi untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, terkait perkembangan banyak hal di Babel, dan permasalahan ini khususnya. Karena perhatian Pak Prabowo atas komoditas sawit saat ini, dan persoalan keterkaitannya dengan korupsi timah, menjadi atensi serius beliau,” sambungnya.
Pahlivi menilai, apabila terdapat aparat yang ditugaskan secara resmi menjaga kawasan sitaan, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dengan identitas yang jelas serta disertai sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat.
“Tapi kalo oknum aparat yang ditugaskan secara tidak resmi ini ada preseden buruk nanti, jangan sampai hal seperti ini terjadi. Kami pun sebagai wakil rakyat yang ada di provinsi mewakili dapil Bangka Tengah berharap hal-hal seperti ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” imbuhnya.
“Jangan bertugas tanpa identitas jelas tapi menindak, nah ini bahaya jika memang ada ditugaskan secara resmi sampaikan kepada Kepala Desa di sosialisasikan dengan baik sehingga masyarakat memaklumi, seandainya pun pakai portal ya disosialisasikan dengan baik jam berapa portal dibuka tapi oleh aparat hukum yang jelas bukan oknum aparat yang ditugaskan tidak jelas,” tegasnya lagi.
Ia berharap proses hukum terhadap objek sitaan segera berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa maupun konflik berkepanjangan.
“Kita sekali lagi mengingatkan tidak ada siapapun yang melakukan pengambilan TBS di kebun yang menjadi objek sitaan, siapapun dia, apalagi dengan arahan resmi dari pemilik kebun itu gak ada ceritanya karna barang itu sudah menjadi objek sitaan,” terang Pahlivi.
Di akhir pernyataannya, Pahlivi mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di kawasan objek sitaan negara.
“Kepada masyarakat juga jangan mengambil sikap yang salah tindakan yang salah krna itu ada pelanggaran hukum, kepada siapapun mewakili perusahaan juga hal yang sama juga ada pelanggaran hukum mengambil barang di objek sitaan itu juga salah,” pungkasnya.***
















