AksaraNewsroom.ID – Harga timah dunia masih bertahan pada level tinggi meski mengalami koreksi dibandingkan posisi puncaknya beberapa pekan lalu. Berdasarkan data resmi London Metal Exchange (LME), harga Official Cash Settlement Price (CSP) timah pada perdagangan 1 Juli 2026 tercatat sebesar US$51.150 per metrik ton.
Level tersebut menunjukkan harga timah global masih berada di atas ambang psikologis US$50.000 per ton, meskipun telah turun dibandingkan awal Juni 2026 ketika harga sempat menembus kisaran US$57.500 per ton.
Dengan demikian, dalam rentang sekitar satu bulan terakhir, harga timah mengalami koreksi sekitar 11 persen, namun tetap bertahan pada level yang secara historis tergolong tinggi.
Jika dikonversikan menggunakan kurs referensi JISDOR Bank Indonesia sebesar Rp17.961 per dolar AS, maka nilai logam timah di pasar internasional saat ini mencapai sekitar Rp918,7 juta per ton.

Angka tersebut setara dengan sekitar Rp918.700 per kilogram, sekaligus menempatkan harga timah semakin mendekati level psikologis Rp1 miliar per ton.
Bertahannya harga timah pada level tinggi mencerminkan kuatnya fundamental pasar global.
Sejumlah lembaga pemantau komoditas menilai pasokan timah dunia masih relatif ketat, sementara permintaan tetap ditopang oleh pertumbuhan industri elektronik, semikonduktor, pusat data, kecerdasan buatan (AI), serta kendaraan listrik yang membutuhkan timah sebagai salah satu bahan baku penting dalam proses manufaktur.
Selain itu, posisi harga kontrak timah tiga bulan di LME yang berada di atas harga tunai juga menunjukkan pelaku pasar masih memandang prospek komoditas tersebut positif dalam jangka menengah.
Pada perdagangan yang sama, harga kontrak timah tiga bulan tercatat sebesar US$51.632 per ton, sedikit lebih tinggi dibandingkan harga tunai.
Mengutip laporan Kontan, pendiri Traderindo.com, Wahyu Laksono, mengatakan tren kenaikan harga timah sepanjang tahun ini membuka peluang peningkatan penerimaan negara sekaligus memberikan sentimen positif terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tambang timah yang tercatat di bursa.
Menurutnya, rencana pemerintah menaikkan tarif royalti timah dapat menjadi mekanisme untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga manfaat dari tingginya harga komoditas tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas negara.
Kebijakan tersebut dinilai semakin relevan di tengah upaya pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan timah ilegal.
Di sisi lain, kondisi berbeda terjadi pada komoditas nikel. Menurutnya, pasar nikel global masih menghadapi tekanan akibat kelebihan pasokan (oversupply) yang berdampak pada pelemahan harga. Karena itu, Indonesia perlu menjaga keseimbangan pasar melalui pengendalian produksi, salah satunya dengan memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan.***
Editor: Hendri J. Kusuma
















