AksaraNewsroom.ID – Di Kota Pangkalpinang, trotoar tampaknya belum sepenuhnya menjadi milik pejalan kaki. Di sejumlah kawasan strategis, fasilitas publik yang dibangun untuk menjamin keselamatan pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi lapak pedagang, tempat menyimpan gerobak hingga area parkir kendaraan.
Tak hanya trotoar, badan jalan pun tak luput dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar. Dampaknya, ruas jalan menyempit dan kemacetan kerap tak terhindarkan, terutama pada jam-jam sibuk.
Pemandangan itu bukan lagi hal baru. Di kawasan Jalan Merdeka, Batin Tikal, bagian atas Alun-alun Taman Merdeka, sekitar SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Taman Sari hingga Museum Timah Indonesia Pangkalpinang, trotoar nyaris kehilangan fungsi utamanya.
Potret kesemrawutan tampak jelas. Setelah aktivitas jual beli berakhir, gerobak, meja, tenda dan berbagai perlengkapan usaha masih dibiarkan memenuhi trotoar. Sebagian ditutup menggunakan terpal, sementara sebagian lainnya tetap berada di lokasi hingga keesokan hari.
Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Meski keluhan masyarakat mengenai kemacetan dan hilangnya hak pejalan kaki terus bermunculan, penertiban belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa kondisi ini terus berlangsung?
Menanggapi kondisi itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum melakukan penindakan secara maksimal. Alasannya, meski kondisi ini berlarut-larut, aspek sosial dan keberlangsungan mata pencaharian pedagang kaki lima (PKL) disebut jadi pertimbangan.
Alih-alih menghentikan pemanfaatan trotoar sebagai tempat berdagang, Satpol PP lebih menekankan agar pedagang tidak meninggalkan gerobak secara permanen.
“Dengan tidak diperbolehkan lagi para PKL menaruh secara permanen di atas trotoar. Silakan PKL berjualan, tapi menggunakan roda agar setelah berjualan bisa langsung dipindahkan agar tidak terjadi kesemrawutan,” ujar Romi Alfauzi, Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Senin (13/7).
Meski demikian, fakta yang terlihat gerobak dan perlengkapan usaha masih ditemukan berada di atas trotoar setelah aktivitas jual beli selesai. Sebagian ditutup menggunakan terpal, sebagian lainnya tetap berada di lokasi alias tak berpindah sedikitpun.
Disinggung hal itu, Romi lantas mengakui pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan nonyustisi, termasuk mengangkut barang-barang yang melanggar ketentuan di ruang publik. Namun, kewenangan tersebut belum diterapkan secara maksimal dengan alasan masih mempertimbangkan aspek sosial.
“Untuk kewenangan penindakan memang secara nonyustisi kami dibenarkan melakukan pengangkutan barang. Namun harus ada solusi juga agar para pedagang ini masih bisa mencari nafkah. Oleh karena itu, Bapak Wali Kota menginstruksikan melalui Dinas Perindag membuat regulasi zona PKL agar lebih tertata,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana pemerintah menyeimbangkan pertimbangan sosial bagi PKL dengan hak pejalan kaki yang kehilangan fungsi trotoar dan terpaksa berjalan di badan jalan, Romi tak menjawab secara spesifik.
Ia hanya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pangkalpinang akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan mengingat persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Kami akan terus berupaya melakukan penertiban untuk meminimalisir pelanggaran karena kondisi ini sudah berlangsung sangat lama, dilakukan secara kontinyu,” ujarnya.
Keberadaan aparat penegak Peraturan Daerah pun tak luput menjadi sorotan. Di tengah pelanggaran yang berlangsung terbuka, masyarakat menilai fungsi pengawasan belum memberikan dampak nyata terhadap ketertiban kota.
Diungkapkan Dini, warga yang hampir setiap hari melintasi kawasan Alun-alun Taman Merdeka dan sekitarnya, mengaku kemacetan sudah menjadi rutinitas yang melelahkan tiap harinya.
“Setiap hari macet. Penyebabnya juga sama, parkir sembarangan dan pedagang memenuhi trotoar. Sudah bertahun-tahun seperti ini, tetapi tidak pernah benar-benar selesai dan terkesan dibiarkan,” katanya kepada Aksara Newsroom.
Hal senada disampaikan Rina. Menurutnya, yang paling dirugikan justru masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Trotoar itu hak pejalan kaki. Sekarang orang jalan harus turun ke badan jalan karena dipenuhi lapak. Kalau memang ada aturan, pertanyaannya kenapa tidak ditegakkan?” ujarnya.
Ia pun berharap, Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak lagi mengandalkan penertiban sesaat yang hanya berlangsung beberapa hari. Penataan PKL, penyediaan lokasi usaha yang layak, penegakan aturan parkir serta pengawasan berkelanjutan dinilai menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa diabaikan.
“Di saat kota lain berlomba menata ruang publik, Pangkalpinang justru belum mampu mengembalikan fungsi trotoar dan ketertiban di kawasan yang menjadi etalase kota,” ujarnya.(hjk/dd)

















