AksaraNewsroom.ID – Kota Pangkalpinang lagi-lagi mencatatkan skor rendah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam lima tahun terakhir, status zona merah tidak beranjak, memunculkan pertanyaan atas konsistensi perbaikan tata kelola di lingkungan pemerintah daerah.
Data SPI menunjukkan sejumlah indikator di internal Pemkot Pangkalpinang masih perlu diperkuat.
Berdasarkan data yang diperoleh, dikonfirmasi Aksara Newsroom melalui Korsupgah KPK, Tessa mengarahkan komunikasi kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan SPI bersifat terbuka.
Ia juga mengarahkan agar data tersebut ditelusuri lebih lanjut melalui laman resmi yang disadurkannya, termasuk untuk wilayah Bangka Belitung. “Termasuk wilayah Babel,” ujarnya.
“Silakan, data tersebut dapat dieksplorasi lebih detail dalam laman yang kami kirimkan,” tambahnya, seraya menyematkan tautan akses, Senin (18/5/2026).
Sebagaimana diketahui data SPI menunjukkan, selain Kabupaten Bangka Selatan, Pangkalpinang menjadi daerah yang konsisten berada di zona merah sepanjang 2021-2025. Kondisi ini menempatkan keduanya dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.
Di internal Pemkot Pangkalpinang, sejumlah indikator memperlihatkan kelemahan. Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) tercatat di angka 66,84, sementara sosialisasi antikorupsi menjadi salah satu aspek dengan nilai terendah.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan keterkaitan hasil SPI tersebut dengan proses penindakan hukum di wilayah Bangka Belitung
Alih-alih membantah, Kepala Inspektorat Pangkalpinang, Syahrial, menyebut hasil tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan ke depan.
“Ke depan akan dilakukan perbaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Senin malam (18/5).
- Baca Juga: Hidayat Arsani Masih Tanggung Warisan Utang Era Erzaldi, Rina Tarol Singgung Sosok Satu Ini
Syahrial tidak menampik hasil tersebut. Namun, Inspektorat beralasan partisipasi pengisian survei sebagai salah satu penyebab rendahnya nilai. Menurutnya, belum optimalnya pengisian survei berdampak pada rendahnya skor yang diperoleh. “Yang mengisi belum banyak, sehingga memengaruhi penilaian,” katanya.
Menanggapi langkah perbaikan, Syahrial menyebut pihaknya saat ini fokus mendorong OPD untuk lebih aktif mengisi survei SPI. “Kami sedang mensosialisasikan kepada OPD agar mengisi survei tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, Syahril tidak menjelaskan apakah ada target waktu yang jelas dari Pemkot Pangkalpinang untuk keluar dari zona merah.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung turut menyoroti rendahnya integritas pemerintah daerah di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Kgs Chris Fither menyampaikan, capaian tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah terjadinya praktik maladministrasi hingga tindak korupsi.
“IIN ini menjadi indikator penting untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Fakta bahwa sebagian besar masih berada di zona merah tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya dalam laporan yang diterima RRI, Selasa, 7 April 2026, dikutip Aksara Newsroom.
Di tengah capaian yang masih didominasi zona rawan, sejumlah daerah justru menunjukkan tren lebih positif. Kabupaten Bangka Tengah dan Belitung tercatat relatif stabil di kategori nilai tinggi, sementara Belitung Timur sempat mengalami peningkatan signifikan hingga mendekati zona hijau.
Tidak hanya itu, Kabupaten Bangka Barat juga belum mampu menembus kategori hijau. Nilainya cenderung stagnan di kisaran 69 hingga 70 dalam beberapa tahun terakhir.
Penulis : Hendri J. Kusuma/DD

















