AksaraNewsroom.ID – Penataan trotoar dan badan jalan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggalkan kesan mendalam bagi seorang warga Pangkalpinang. Baginya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pusat perdagangan yang ramai tetap dapat berjalan berdampingan dengan ruang publik yang tertib dan nyaman.
Momen itu diabadikannya saat liburan dan melintasi Jalan Pejanggik di kawasan Cakranegara, salah satu pusat perdagangan dan bisnis Kota Mataram. Di sepanjang ruas jalan tersebut berdiri pertokoan, hotel, perbankan, restoran, hingga berbagai pusat aktivitas masyarakat.
Meski aktivitas ekonomi berlangsung padat, trotoar tetap bersih, ramah bagi pejalan kaki, dan bebas dari lapak pedagang maupun parkir kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas.
Pemandangan tersebut, menurutnya, berbeda dengan kondisi yang masih kerap ditemui di jantung Kota Pangkalpinang.
“Yang saya lihat bukan hanya trotoarnya bersih, tetapi aturan benar-benar ditegakkan. Aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengambil hak pejalan kaki,” ujarnya kepada Aksara Newsroom, Jumat (24/7), seraya mengaku mengikuti polemik maraknya PKL dan parkir liar yang belakangan menjadi sorotan di Pangkalpinang
- Baca Juga: PKL dan Parkir Liar Kuasai Trotoar Pusat Kota, Warga Nilai Penataan Pangkalpinang Jalan di Tempat
Ia mengaku kawasan Jalan Pejanggik mengingatkannya pada kawasan Taman Sari, Jalan Merdeka hingga Alun-alun Taman Merdeka di Pangkalpinang yang sama-sama rindang dan menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Namun, menurutnya, perbedaannya terletak pada konsistensi penataan.
“Kalau kondisi seperti sekarang terus dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu. Semakin lama akan semakin sulit ditertibkan. Sementara persoalan parkir di badan jalan dan berbagai keluhan masyarakat terus berulang,” katanya, yang kini sedang liburan di kota itu.
Ia berharap pengalaman yang ditemuinya di Mataram dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menata kawasan pusat kota, khususnya terkait keberadaan PKL dan parkir.
“Bukan untuk membanding-bandingkan, tetapi sebagai bahan evaluasi. Masa kota kita kalah dalam menata ruang publik. Kalau Mataram bisa menjaga kawasan bisnis tetap tertib, saya yakin Pangkalpinang juga mampu,” ujarnya.
Belakangan, penataan trotoar di pusat Kota Pangkalpinang menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah ruas jalan yang menjadi wajah ibu kota Provinsi Bangka Belitung masih dipenuhi aktivitas PKL dan parkir di badan jalan.
Berbagai kalangan pun mendorong pemerintah menghadirkan solusi yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan hak pejalan kaki, penegakan aturan, dan kualitas ruang publik agar pusat kota menjadi lebih tertata dan nyaman.
Di sisi lain, Plt Kepala Satpol-PP Pangkalpinang, Romi Alfauzi dikonfirmasi Aksara Newsroom sebelumnya, mengungkapkan Pemkot melalui Satpol PP belum melakukan penindakan secara maksimal. Alasannya, meski kondisi ini berlarut-larut, aspek sosial dan keberlangsungan mata pencaharian pedagang kaki lima (PKL) disebut jadi pertimbangan.
Alih-alih menghentikan pemanfaatan trotoar sebagai tempat berdagang, Satpol PP lebih menekankan agar pedagang tidak meninggalkan gerobak secara permanen.
“Dengan tidak diperbolehkan lagi para PKL menaruh secara permanen di atas trotoar. Silakan PKL berjualan, tapi menggunakan roda agar setelah berjualan bisa langsung dipindahkan agar tidak terjadi kesemrawutan,” ujar Romi Alfauzi, Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Senin (13/7).
Meski demikian, fakta yang terlihat gerobak dan perlengkapan usaha masih ditemukan berada di atas trotoar setelah aktivitas jual beli selesai. Sebagian ditutup menggunakan terpal, sebagian lainnya tetap berada di lokasi alias tak berpindah sedikitpun.
Disinggung hal itu, Romi lantas mengakui pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan nonyustisi, termasuk mengangkut barang-barang yang melanggar ketentuan di ruang publik. Namun, kewenangan tersebut belum diterapkan secara maksimal dengan alasan masih mempertimbangkan aspek sosial.
“Untuk kewenangan penindakan memang secara nonyustisi kami dibenarkan melakukan pengangkutan barang. Namun harus ada solusi juga agar para pedagang ini masih bisa mencari nafkah. Oleh karena itu, Bapak Wali Kota menginstruksikan melalui Dinas Perindag membuat regulasi zona PKL agar lebih tertata,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana pemerintah menyeimbangkan pertimbangan sosial bagi PKL dengan hak pejalan kaki yang kehilangan fungsi trotoar dan terpaksa berjalan di badan jalan, Romi tak menjawab secara spesifik.
Ia hanya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pangkalpinang akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan mengingat persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, menyikapi itu, Efran, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah lokasi dimaksud masuk dalam 146 titik parkir resmi yang telah ditetapkan melalui SK.
“Kami cek terlebih dahulu apakah ini termasuk 146 titik berdasarkan SK sebagai titik parkir. Terima kasih informasinya, akan kami tindak lanjuti laporan dari kawan-kawan media,” ujarnya. (hjk/dd)

















